Hari Ini, LSM KPK Provinsi Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KNPI ke Kejari Bengkalis

Hari Ini, LSM KPK Provinsi Riau Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KNPI ke Kejari Bengkalis
Ketua LSM KPK Provinsi Riau Toro Zidhu Minggu (18/6/17).
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Solidaritas yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah pers yang ada di Bengkalis yang Ketuai LSM KPK Provinsi Riau berencana akan membuat laporan ke Kejari Bengkalis, terkait dugaan korupsi pembangunan gedung KNPI tahun 2016 yang lalu dengan nilai Rp 1,9 miliar.
 
Diduga dalam proses pelelangan perusahaan yang dimenangkakan oleh ULP sudah menyalahi aturan.
 
"Memang benar, kita akan membuat laporan secara resmi bersama kawan-kawan LSM lainnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, hari ini Senin (19/6/17) terkait dugaan penyimpangan korupsi pembangunan gedung KNPI pada tahun 2016 yang lalu," ujar Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, Toro Zidhu ketika dihubungi, Minggu (18/6/17).
 
Dijelaskan Toro bahwa salah satu temuan penyimpangan yakni tahap proses pelelangan dimana pemenang tender CV Rb saat diumumkan sebagai pemenang oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) belum memilki kelengkapan dokumen, seperti SBU. Seharusnya kelengkapan dokumen tersebut dimasukan bersamaan ketika memasukan penawaran.
 
"Dari data yang kita milki SBU untuk CV Rb, diterbitkan bersamaan dengan waktu diumumkan sebagai pemenang tertanggal 30 Agustus 2016," jelas Toro.
 
Selain itu ada dugaan permainan dalam mengatur pemenang terhadap proyek gedung KNPI, dimana ada salah seorang oknum anggota DPRD Bengkalis yang juga ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) melakukan intervensi kepada panitia untuk memenangkan perusahan tersebut. Selain itu bukti lain juga banyak didapatkan setelah melakukan investigasi ke lapangan beberapa waktu yang lalu.
 
"Ada campur  tangan salah satu oknum anggota DPRD Bengkalis yang juga ketua salah satu OKP dalam permainan ini, dimana intervensinya sangat jelas agar CV Rubah tersebut dimenangkan, walaupun perusahaan tersebut menyalahi aturan," kata Toro lagi.
 
Selain membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis kata Toro, ia bersama kawan-kawan lainnya juga akan memasukkan laporan tersebut ke pihak Kepolisian dan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) serta BPKP RI.
 
Kabarnya, aksi pelaporan ini juga terkait dengan peristiwa sebelumnya, dimana pimpinan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis melaporkan 5 pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook dan 2 narasumber berita media online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
 
Sekretaris KNPI Bengkalis Riza Zuhelmy dan beberapa pimpinan yang lain didampingi kuasa hukumnya, Asep Ruhiat kepada wartawan, Senin (12/6/2017) lalu, menyebutkan pihaknya melaporkan 5 (lima) pemilik akun Facebook yang 2 (dua) narasumber berita media online karena sudah mencemarkan nama baik organisasi, menyebar berita fitnah serta menebar ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.
 
"Kelima pemilik akun facebook yang kita laporkan itu yakni Yulianto Yulianto, Yhovi Zar, FeRi Myf, Alim Musaha dan Wawan Sempurna," tuturnya.
 
Sedangkan 2 lagi pihak terlapor, yakni narasumber berita atas nama Yulianto yang pernyataannya dimuat di berita berazam.com dengan judul : "Kejari Bak Dalami Proyek Gedung KNPI Kabupaten Bengkalis" dan Ahmad yang statemen nya ditayangkan di media online tribunriau.com dengan judul: "Tender Proyek Gedung KNPI Diduga Sarat KKN". (R14/Rt)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index