Permudah Para Pelaku Usaha

Izin UMKM Akan Dilimpahkan ke Kecamatan

Izin UMKM Akan Dilimpahkan ke Kecamatan
Hasil kerajinan UMKM berupa songket melayu.
 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru terus mengupayakan agar kewenangan pemberian izin pada UMKM dapat segera dilimpahkan pada kecamatan. Hal ini dilakukan agar target Koperasi Provinsi memberikan izin kepada 8.400 UMKM di Riau dapat di wujudkan dalam waktu dua bulan kedepan. 
 
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Adriansyah menuturkan, percepatan pemberian izin pada UMKM yang telah di intruksikan diskop Provinsi dan disambut baik Koperasi dan UMKM Pekanbaru. 
 
"Ini juga seiring dan sejalan dalam pemberian izin pada Usaha Mikro Kecil yang telah digalakkan selama ini," ujar Adriansyah, Rabu (4/11/2015). 
 
Adriansyah menambahkan untuk mendukung kebijakan tersebut, kewenangan dalam memberikan izin akan di berikan kepada kecamatan. Hal in Karena kecamatanlah yang jauh lebih tahu keberadaan dan kondisi UMKM di wilayahnya. 
 
Pemberian kewenangan mengeluarkan izin oleh pihak camat, saat ini masih menunggu perwako Pekanbaru. Sedangkan perwako tersebut sudah di godok dan kini hanya menunggu tanda tangan Wali kota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT. 
 
"Setelah di tandatangani maka kewenangan pemberian izin sudah berada di kecamatan. Dinas Koperasi dan UMKM akan langsung memberikan pelatihan kepada kecamatan. Agar Camat tersebut memahami ketentuan izin UMKM yang akan di berikan," kata Adriansyah 
 
Dijelaskanya, pengurusan izin UMKM tentu harus sesuai dengan ketentuan syarat. "Mereka yang suah lengkap mengantongi syarat maka akan cepat proses izinnya. Syaratnya tidak rumit, KTP, NPWP, Pas Poto dan mengisi formulir," katanya. 
 
Adriansyah berharap, dari 8400 UMKM di Riau akan di berikan izin, di mohonkan wilayah pekanbaru bisa lebih banyak. 
 
"Sebagai pertimbangan secara sistim dan kesiapan, Pekanbaru yang paling siap jika di bandingkan dengan kabupaten kota lainnya," pungkasnya. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index