ALHAMDULILLAH... Sambut Lebaran, 2.612 Napi di Riau Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

ALHAMDULILLAH... Sambut Lebaran, 2.612 Napi di Riau Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 2.612 orang narapidana (Napi) beragama Islam di Riau mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka peringatan Idul Fitri 1438 Hijriah/2017. Satu orang di antaranya mendapat remisi bebas langsung.
 
"Seluruh Napi yang dapat remisi khusus  tersebut berasal dari 15 Lembaga Pemasyarakat (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Cabang Rutan di Riau," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)  Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Dewa Putu, melalui Kasubag Humas, Ecky Fajrian Eddy, Kamis (23/6/2017).
 
Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada Napi beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya, persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.
 
Ecky merincikan penerima remisi dari Lapas Klas IIA Pekanbaru sebanyak 799 Napi, Lapas Klas IIA Tembilahan 382 Napi, Lapas Klas IIA Bengkalis 402 Napi, Lapas Klas IIA Perempuan Pekanbaru 69 Napi, Lapas Klas IIA Pasir Pangaraian 103 Napi.
 
Selanjutnya, Lapas Klas IIB Bangkinang sebanyak 113 Napi, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 17 Napi, Lapas Klas III Terbuka Rumbai 11 Napi, Rutan Klas IIB Pekanbaru 93 Napi, Rutan Klas IIB Dumai 108 Napi dan Rutan Klas IIB Rengat 77 Napi.
 
Kemudian, Rutan Klas IIB Siak Sri Indrapura sebanyak 76 Napi, Cabang Rutan Selatpanjang 43 Napi, Cabang Rutan Bagansiapiapi 308 Napi dan Cabang Rutan Taluk Kuantan 49 Napi. 
 
"Total Napi yang mendapat remisi 2.612 orang" kata Ecky.Dari seluruh remisi itu, satu orang Napi dari Lapas Klas IIA Pekanbaru mendapat bebas langsung. Sementara 14 orang lainnya menjalankan subsider atau kurungan pengganti denda.
 
Dijelaskan Ecky, pemberian remisi bertujuan memotivasi warga binaan agar berkelakuan baik selama masa menjalankan hukuman. Apabila mereka memenuhi persyaratan maka diusulkan mendapat remisi.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 38 Napi sedangkan berdasarkan  PP Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 249 Napi. Napi tindak pidana khusus dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak dapat remisi dan harus dapat pengesahan dari pemerintah pusat.
 
Saat ini, penghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Riau sebanyak 10.226 orang. Rinciannya, tahanan sebanyak 2.507 orang dan Napi 7.719 orang.Sesuai kapasitas harusnya menampung 3.530 orang atau terjadi over kapasitas 290 persen. Masalah ini harus dicarikan solusi oleh pemerintah. (R04/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index