Lapas Kelas II A Bengkalis Ajukan 302 Warga Binaan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Lapas Kelas II A Bengkalis Ajukan 302 Warga Binaan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri
Ilustrasi
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis, di Hari Raya Idul Fitri 1438 H/ 2017 M, mengusulkan Remisi ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), sebanyak 302 warga binaan.
 
302 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini, dari tiga kategori, yakni kategori Pidana Umum (Pidum) berjumlah 306 orang.
 
Selanjutnya kategori terkait PP 28 tahun 2006 berjumlah 14 orang. Dan yang terakhir kategori terkait PP 99 tahun 2012 berjumlah 82 orang.
 
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas II Bengkalis Sarju Wibowo, bahwa permohonan Remisi ini, juga telah dilampirkan sebagai persyaratan seperti, Foto Kopy Petikan Putusan BA-8 (Surat Perintah Penahanan).
 
"Juga persyaratan lain berupa Daftar Hasil Sidang TPP, lalu Daftar Perubahan Narapidana. Selanjutnya Permohonan Penetapan Justice Collabolator, "terangnya, Jum'at (23/6/17).
 
Dia berharap, permohonan pada Menkumham tersebut dapat diterima, agar 306 warga binaan yang telah diusulkan itu mendapatkan peringanan hukuman. 
 
"Sebab 306 warga binaan yang kita usulkan itu, telah melalui tahapan administrasi dan berbagai binaan di Lapas Bengkalis, yang masuk kategori orang-orang yang telah memperbaiki diri," terang Sarju lagi. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index