Berkah Idul Fitri, 32 Orang Napi di Riau Ini Langsung Bebas

Berkah Idul Fitri, 32 Orang Napi di Riau Ini Langsung Bebas
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ada 2.612 narapidana (napi) beragama Islam yang dibina di 15 Lembaga Pemasarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Cabang Rutan di Provinsi Riau yang menerima remisi (pengurangan masa tahanan) khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah atau Lebaran 2017.
 
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Riau, Ecky, mengungkapkan dari 2.612 napi tadi, sebanyak 32 orang di antaranya langsung bebas.
 
"Dari 7.719 napi binaan di seluruh Lapas, Rutan dan Cabang Rutan, sebanyak 2.612 orang mendapatkan remisi dari pemerintah. Remisi khusus itu dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah," tuturnya.
 
Ecky menambahkan Lapas Klas II A Pekanbaru menjadi yang paling banyak warga binaan (narapidana)-nya mendapatkan remisi, yakni sebanyak 760 orang. Disusul LP Klas IIA Bengkalis dengan 402 orang, Cabang Rutan Bagansiapiapi 308 napi, dan Lapas Klas IIB Bangkinang sebanyak 113 napi.
 
Remisi Khusus (RK) Lebaran ini terdiri dua kategori, yaitu RK-1 bagi napi yang masih akan menjalani sisa hukuman pidana, dan RK-2 untuk napi yang langsung bebas. Remisi diberikan kepada napi beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (R03/Rt)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index