Naikan Tarif Sesuka Hati, Petugas Parkir Siap-siap Kena Sanksi

Naikan Tarif Sesuka Hati, Petugas Parkir Siap-siap Kena Sanksi
parkir di pekanbaru(internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Perda parkir yang baru disahkan Senin (2/11/2015) lalu, mulai mendatangkan masalah baru. Meski pemko pekanbaru belum menerapkannya, akan tetapi petugas parkir sudah mulai menaikan tarif sepeda motor hingga Rp 5.000. Bahkan Dishubkominfo sudah mewanti-wanti juru parkir untuk tidak menaikkan tarif parkir sebelum terbit Perwako yang mengatur juklak dan juknis.
 
"Jika ada juru parkir yang menaikkan tarif sebelum perda ini diterapkan dan belum ada perwako yang mengatur juklak dan juknis nya kita minta masyarakat melapor ke kita atau ke dinas terkait. Kita akan rekomendasikan agar mereka dipecat sebagai petugas parkir disitu, sebab parkir masih tarif lama yakni sepeda motor Rp.1000 dan mobil Rp. 2000," ujar Ketua Pansus Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
 
Bahkan menurut penjelasan Ida, DPRD sudah membentuk tim bersama Pemko dalam pengawasan di lapangan untuk melihat gerak-gerik juru parkir, dan jika ada ditemukan juru parkir yang sewena-wena menaikan tarif, maka sanksinya pemecatan dan SPT pengusahanya dicabut.
 
Berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index