Pemkab Inhil Bayar Honor 200 Guru Magrib Mengaji Periode Januari-Juni 2017

Pemkab Inhil Bayar Honor 200 Guru Magrib Mengaji Periode Januari-Juni 2017
HM Wardan Tinjau Pelaksanaan Program Magrib Mengaji
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Pemkab Inhil akhirnya membayarkan honorarium para tenaga pengajar Maghrib Mengaji selama 6 bulan yang terhitung sejak bulan Januari hingga Juni tahun 2017.
 
Tercatat, 200 orang tenaga pengajar maghrib mengaji yang telah menerima honorarium.
 
Pembayaran ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil. Pembayaran ini hanya diperuntukkan bagi tenaga pengajar yang mengajar di Mesjid pada wilayah Kelurahan se - Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
 
"Alhamdulillah, kami selaku Pemerintah telah dapat menunaikan kewajiban kami membayarkan honorarium para tenaga pengajar maghrib mengaji selama 6 bulan ini senilai Rp. 300.000,- per bulan untuk satu orangnya," ungkap Bupati Inhil melalui Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Inhil, Arifin.
 
Mengenai alasan tentang pembayaran yang diperuntukkan hanya bagi para tenaga pengajar di Mesjid yang terdapat pada kawasan Kelurahan se - Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, dijelaskan Arifin, hal tersebut dikarenakan pembayaran honorarium para tenaga pengajar yang berada di kawasan perdesaan bukanlah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, melainkan adalah tanggung jawab langsung masing - masing Pemerintah Desa.
 
"Pembayaran honorarium tenaga pengajar maghrib mengaji di wilayah perdesaan itu bersumber melalui Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari program DMIJ (Desa Maju Inhil Jaya)," tukas Arifin.
 
Arifin menuturkan, ada sedikit perbedaan terkait pembayaran honorarium tenaga pengajar maghrib mengaji di tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, lanjut Arifin, pembayaran honorarium baru dapat dilakukan pada akhir tahun, tepatnya pada Bulan Desember.
 
"Di Desember, pembayaran baru sekaligus  dibayarkan semua. Para tenaga pengajar yang sejak Januari mengajar, terpaksa harus bertahan hingga Desember," terangnya.
 
Selain itu, Arifin mengungkapkan, dari sisi proporsionalitas pembayaran tahun ini, juga sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, imbuhnya, tenaga pengajar yang mengajar terhitung mulai bulan Oktober misalnya, juga akan mendapat upah penuh selama 12 bulan pada Desember.
 
"Sebaliknya, yang berhenti mengajar pada bulan Oktober setelah mengajar sejak Januari, tidak akan memperoleh pembayaran sepeser pun pada bulan Desember berikutnya. Tahun ini, setelah diadakannya evaluasi, sistem seperti itu tidak lagi diberlakukan pada tahun ini. Pembayaran honorarium dilakukan secara proporsional dari hasil monitoring tim yang dibentuk di lapangan," tegas Arifin. (R17/Advertorial)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index