Tak Hiraukan Jeritan Rakyat

Wako Terbitkan SK Penyesuai Tarif Parkir Mal Capai Rp20.000

Wako Terbitkan SK Penyesuai Tarif Parkir Mal Capai Rp20.000
tarif parkir mal (hallriau.com)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Meski perda baru tentang retribusi parkir belum diterapkan, namun ternyata tarif parkir di MAL sudah mencekik mencapai Rp 20.000.  hal ini dibuktikan dengan  Surat Keputusan (SK) dari Walikota Pekanbaru nomor 458 tahun 2015.
 
Dilansir dari halloriau.com, didalam SK Walikota yang tertera di tempat parkir Mal Pekanbaru tertulis penyesuaian tarif parkir sesuai SK Walikota Pekanbaru nomor 458 tahun 2015. Mobil Rp5000 untuk 2 jam pertama, ditambah Rp1000 untuk satu jam berikutnya dan maksimal Rp20.000, sejak pukul 06.00 s/d 00.00 WIB, berlaku 1 November 2015.
 
Dan dari pukul 00.00 s/06.00 WIB untuk satu jam pertama itu kendaraan mobil dikenakan Rp.5000 dan satu jam berikutnya Rp.2000 dan maksimal Rp15.000
 
Sementara penyesuaian untuk parkir Motor yakni Rp.2000 untuk satu jam pertama, ditambah Rp.1000 setiap jam berikutnya dan maksimal Rp.5000 tehitung sejak pukul 06 s/d 00.00 wib dan berlaku sejak 1 November 2015.
 
Kemudian untuk pukul 00.00 s/d 06.00 satu jam pertama sepeda motor dikenakan Rp.2000 kemudian satu jam berikutnya Rp.1000 dan maksimalnya itu Rp.8000.
 
Menurut pengakuan salah seoarang security yang enggan disebutkan namanya, kenaikan atau perubahan tarif parkir tersebut memang berdasarkan keputusan Walikota Pekanbaru.
 
"Ya benar, tarif parkir sekarang sudah naik dan itu sesuai perintah Walikota Pekanbaru dengan dikeluarkan SK tersebut, tarif itu berlaku sejak 1 November 2015 kemaren. Lagipun saya dengar tarif parkir yang diluar sana bakal naik juga, baguslah kayak gitu biar nggak macet, biar pengendara parkir kendaraannya didalam Mall aja," ungkapnya. 
 
Sementara itu pihak pengelola Mal sendiri saat akan ditemui masih belum berada ditempat. Atas adanya perubahan tarif parkir tersebut masyarakat mengaku keberatan.
 
"Pas saya ke MP kemaren tau-taunya harga parkirnya untuk satu jam pertama itu sudah Rp.2000, padahal setahu saya dulu sebelum ada perubahan ini untuk parkir motor Rp.2000 untuk 2 jam pertama, setelah jam berikutnya baru ditambah Rp.1000 lagi, ya mending saya parkir diluar aja seperti sekarang ini nggak hitung-hitung jam, diluar juga masih tarif lama," ujar Tiwi saat hendak memarkirkan kendaraannya persisi didepan Mal Pekanbaru.
 
Usman salah seorang juru parkir jalan Tengku Umar, tak jauh dari Mal Pekanbaru tersebut mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan baru yang dibuat antara Pemko Pekanbaru dan DPRD, dimana akan menaikkan tarif parkir untuk Motor Rp.4000 dan Mobil Rp.8000.
 
"Kami masih pakai tarif lama, karena belum keluar karcis yang baru yang menyatakan harga parkir sudah naik, jadi kalau ada yang mintak Rp.4000 jangan dikasi sebab itu pasti parkir ilegal yang mau memanfaatkan kondisi sekarang. Mmang sebaiknya aturan kenaikan tersebut dibatalkan ajalah karena terlalu mahal, kalau naiknya cuma Rp.1000 wajar ini tidak, berlipat ganda naiknya, ya sebagai juru parkir aja kita menilai itu hal yang tak wajar kasian masyarakat," jelasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index