Jadi Irup di Pekanbaru, Mendikbud Sebut Beban Kerja Guru Disamakan dengan ASN

Jadi Irup di Pekanbaru, Mendikbud Sebut Beban Kerja Guru Disamakan dengan ASN
Mendikbud saat jadi irup
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali masuk kerja dan melaksanakan apel pagi, Senin (3/7/2017).
 
Tak seperti biasanya, pada apel pagi kali ini yang menjadi inspektur upacaranya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendi.
 
Adapun kehadiran Mendikbud RI Muhadjir Effendi dalam rangka membuka event Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2017 yang direncanakan akan dibuka pada Senin ini.
 
Dalam sambutannya Mendikbud RI Muhadjir Effendi menyampaikan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan diberlakukan untuk di seluruh Indonesia.
 
"Kemendikbud telah menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 74 Tahun 2008, yaitu mengenai PP tentang Guru," ungkapnya.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa inti dari kandungan PP Nomor 19 Tahun 2017 adalah tentang beban kerja guru yang semula diukur dari tatap muka kelas minumum 24 jam dan maksimum 40 jam tatap muka kelas dalam 1 minggu, maka akan disamakan dengan beban kerja PNS pada umumnya yaitu 40 jam dalam 1 minggu atau 5 hari dalam 1 minggu.
 
"Sehingga beban kerja guru menjadi 8 jam perharinya atau sama dengan PNS pada umumnya," jelas Muhadjir.
 
Dikatakan oleh Muhadjir bahwa yang menjadi alasan perubahan beban kerja guru ini adalah karena berdasarkan PP yang lama, ternyata banyak guru yang tidak bisa memenuhi beban kerja tersebut.
 
"Akibatnya banyak guru yang terpaksa mengajar di luar sekolahnya untuk mengejar beban kerja tersebut," terangnya.
 
Cara ini, ungkap Muhadjir, tidak cocok dengan tujuan Kemendikbud dalam rangka membangun karakter para siswa. Karena pada dasarnya tugas guru tidak hanya mengajar, tapi juga membuat perencanaan, perjalanan sekolah, mengevaluasi, membina peserta didik, dan tugas-tugas yang lain.
 
"Oleh sebab itu dengan mengalihkan beban kerja guru tersebut, diharapkan semua tugas pokok guru akan dilaksanakan di sekolah," harap Mendikbud. (R07/Mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index