Gara-gara Terdakwa Menangis, Hakim PN Rohil Tunda Proses Persidangan

Gara-gara Terdakwa  Menangis, Hakim PN Rohil Tunda Proses Persidangan
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Pengadilan Negeri Rohil, pada Senin (3/7) sekira pukul 15.00 Wib kemarin, terpaksa menunda sidang pledoi (pembelaan) terhadap Syahrial alias Iyal (41) warga jalan Syuhada Rt 015 Rw 005, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
 
Ia diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, dan didakwa dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
 
Penundaan tersebut, karena terdakwa menangis, sehingga membuat pengunjung yang ada di sekitar PN datang melihat proses sidang terdakwa itu. 
 
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulestari SH dari Kejari Rokan Hilir. Dimana sebelumnya, Syahrial ditangkap Polsek Bangko, Senin (2/11/16) di rumah mertuanya jalan Syuhada Rt 15 Rw 05, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. 
 
Ketika tim opsnal Polsek Bangko melakukan terhadap terdakwa, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah tas pinggang merek Kicker warna coklat yang berisikan 5 paket besar sabu sabu, 17 paket sedang sabu sabu, 6 paket kecil sabu sabu, 3 sendok sabu, 68 plastik bening, timbang degital, hp merek Samsung dan duit Rp 21 juta diduga hasil penjual sabu sabu.
 
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aswir SH didampingi dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Sapparijanto SH, sementara terdakwa didampingi kuasa hukum Irvan Julizar SH. Sedangkan yang bertindak selaku jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari Rokan Hilir Sulestari SH.
 
"Saya tidak mau sidang ini dilanjutkan, saya minta pak hakim tanya ke Kapolsek Bangko kenapa saya ditangkap, jangan tanya saya ataupun buser tanya saja ke Kapolsek langsung," kata terdakwa. 
 
Dikatakanya, jika pada penangkapan dahulu pihak Polsek Bangko pernah meminta uang Rp95 juta kepada keluarganya, dengan tujuan bisa bebas. 
 
"Manalah ada saya atau keluarga saya punya uang segitu, kami orang susah," kata terdakwa sambil terisak dalam tangisnya.
 
"Ya, hal itu bisa saudara sampaikan kepada Penasehat Hukum saudara," kata Aswir SH selaku ketua majlis hakim. 
 
"Bapak saja yang tanya ke Polsek Bangko, kenapa saya ditangkap, saya tidak ada salah," paparnya sambil menyeka air mata yang keluar dari pelupuk matanya. 
 
"Jadi, saudara tidak mau sidang ini dilanjutkan," tanya Aswir kepada terdakwa. "Tidak pak, saya tidak mau," kata terdakwa.
 
Mendengar itu, Aswir SH mengatakan jika menunda sidang itu, dan akan melanjutkan pada Senin (10/7) mendatang. 
 
"Sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pembelaan," kata Aswir sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index