Curanmor, Dua Warga Kubang Raya Dibekuk Polisi

Curanmor, Dua Warga Kubang Raya Dibekuk Polisi

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Leonardo Junungan Siregar alias Leo (20) dan Rahmat Fizon alias Fizon (24), Rabu (4/11/2015) diringkus Polsek Bukit Raya.
 
Selain pelaku polisi juga menyita  satu unit sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti. 
 
Dua orang warga Jalan Kubang Raya, Kelurahan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tersebut ditangkap setelah pihak Polsek Bukit Raya mendapat laporan dari Rapi Zaldi (26). Ia mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motor saat diparkir didepan PT Ewan Super Wood, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Bukit Raya Selasa (3/11/2015). 
 
"Korban baru menyadari sepeda motornya hilang keesokan harinya, Rabu (4/11/2015) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Mendapat laporan dari korban, kita langsung lakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukit Raya, AKP Ricky Ricardo SIK, dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Kamis (5/11/2015). 
 
Menurut Abdi, setelah dilakukan penyelidikan dan dari keterangan saksi-saksi disekitar TKP, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diketahui keberadaannya. 
 
"Setelah diperiksa, Fizon mengaku jika dirinya melakukan curanmor bersama dengan rekannya Leo dan sepeda motor milik korban ada bersama Leo. Tanpa mengulur waktu, kita langsung menjemput Leo dikediamannya," kata Abdi. 
Dijelaskannya, dalam hitungan menit pihaknya berhasil mengamankan pelaku Leo berikut dengan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih tanpa nomor polisi sebagai barang bukti. 
 
"Barang bukti kita amankan dari tangan Leo dan benar jika sepeda motor tersebut milik korban yang berhasil dicuri pelaku dari tempat kerja korban. Rencana, sepeda motor tersebut akan dijual pelaku, namun berhasil diamankan sebelum sempat dijualnya," jelasnya. 
 
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Kanit.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index