Soal PP Gambut, Pengusaha di Riau Resah, Minta Bertemu Gubri

Soal PP Gambut, Pengusaha di Riau Resah, Minta Bertemu Gubri
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejumlah pengusaha dan stakeholder industri kehutanan akan meminta audiensi dengan Gubernur Riau. Diharapkan, gubernur bisa menjembatani, pertemuan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). 
 
"Kami sudah kirim surat minta pertemuan dengan gubernur setelah itu kami berharap bisa berdialog dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar," ungkap Ketua Apindo Riau Widyatmoko Rah Trisno, Kamis (6/7/2017).
 
Tujuan utama dari pertemuan itu, menurut dia, adalah untuk memastikan bahwa aspirasi mereka diterima oleh pemerintah pusat. 
 
"Ya intinya, menurut kami Permen LHK No 17-2017 tidak bisa diterapkan, kalau diterapkan harus ada lahan pengganti yang jelas. Selain itu jangan satu kali periode panen agar industri tidak terganggu," ujarnya. 
 
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 17-2017 mengatur regulasi gambut untuk hutan tanaman industri . Dia memaparkan, Permen LHK tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja di Riau. 
 
Jika dipaksakan maka akan terjadi pengurangan produksi yang ujungnya dikhawatirkan pengusaha harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. 
 
Widyatmoko menjelaskan, beberapa elemen masyarakat Riau yang terdiri dari asosiasi pengusaha, kelompok masyarakat dan serikat pekerja, membentuk Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR). 
 
Forum tersebut terbentuk pada 4 Juli 2017 lalu, setelah diadakan pertemuan di kantor DPD RI Perwakilan Riau di Pekanbaru. 
 
"Forum itu merupakan wujud keresahan kami, yang melihat bahwa implementasi Permen LHK 17 itu akan banyak merugikan dari segi ekonomi dan sosial," tambah dia. (R02/Okz)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index