Aneh...Alasan Waktu, Pemko Desak DPRD Sahkan Perda Parkir

Aneh...Alasan Waktu, Pemko Desak DPRD Sahkan Perda Parkir

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Disahkannya perda parkir Senin (2/11/2015) memang sarat dengan kejanggalan. 
 
Bahkan hal ini diakui oleh Eri Sumarni, anggota Pansus Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum DPRD Kota Pekanbaru. Menurut Eri, Perda yang disahkan tersebut masih setengah-setengah dan masih menggantung. Pasalnya ada kajian akademis yang belum dilakukan di dalam Perda tersebut. 
 
Sebelumnya Ketua Pansus Retribusi Parkir Ida Yulita Susanti juga meminta kepada Pemko untuk membentuk tim analisis akademis untuk menetapkan zona-zona serta uji publik selama enam bulan. 
 
Sesuai peraturan, Perda harus memiliki naskah akademis terlebih dahulu sebelum menjadi sebuah Perda, dan sudah dikaji secara matang, serta tinggal dievaluasi dan disosialisakan. Namun pemko minta uji publik dilakukan setelah disahkan. 
"Itukan Perda yang diajukan Pemko, bukan Perda inisiatif dari kita di DPRD. Sedangkan kita hanya membahas saja. Karena alasan waktu, Pemko juga menyarankan agar kajian akademis dilakukan secara bertahap setelah Perda itu dilakukan. Karena mempertimbangkan hal tersebut, kami dari dewan menerimanya dan mencoba mengesahkan Perdanya dulu baru dianalisa oleh akademis dan uji publik," katanya sepertindokutip dari halloriau.com Kamis (5/11). 
 
Tim analisis akademis tersebut nantinya akan bekerja selama enam bulan ke depan untuk uji publik dan menetapkan zona. Setelah diuji analisis, barulah nantinya akan dibahas ulang oleh DPRD melalui Pansus. 
 
"Yang menentukan zona-zona atau titik-titik tarif parkir akan dinaikkan itu dilakukan oleh para akademisi. Bukan dewan dan Dishub yang menentukan. Makanya tidak bisa langung diterapkan, tetapi ada kajian-kajian akademis yang kemudian akan dibahas lagi," katanya. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index