Hanguskan 1.000 Hektare di Kubu, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa Divonis Ringan Rp1 Miliar

Hanguskan 1.000 Hektare di Kubu, Direktur  PT Jatim Jaya Perkasa Divonis Ringan Rp1 Miliar
TANAHPUTIH (RIAUSKY.COM) - Setelah sempat tiga kali proses persidangan putusan terhadap Pt. Jatim Jaya Perkasa yang diduga sengaja melakukan pembakaran dan kerusakan 1.000 Ha lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir ditunda oleh Majelis Hakim.
 
Senin (10/7/2017) sekira pukul 10.00 wib,  Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berkantor di jalan Lintas Riau-Sumut KM.167 Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, kembali menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Halim Gozali sebagai Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diduga melakukan pembakaran dan kerusakan lingkungan.
 
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MS didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Crimson SH dengan panitera pengganti Richa  Rionita Meilani SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari rokan hilir Endra Andra SH dan Soebrani Binzar, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum M.Sitepu SH MH.
 
Dari pantauan di persidangan, Ketua majelis hakim bergantian dengan hakim anggota membacakan amar putusan terhadap Pt. Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali sebagai Direktur. 
 
Terdakwa dikenakan pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 UU No 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup dengan pidana denda Rp 1 milliar.
 
Atas putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Lukman Nulhakim SH mempersilakan terdakwa Halim Gozali untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum nya untuk  terima, banding atau pikir-pikir atas putusan. Setelah konsultasi dengan kuasa hukum nya. 
 
M.Sitepu SH selaku kuasa hukum mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
 
Informasi yang dihimpun sebelumnya, bahwa Pt. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pernah diguga ganti rugi sebesar Rp491 milliar oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kerusakan  lingkungan  dengan melakukan pembakaran di lahan perkebunan sawit miliknya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index