DPW Perindo Riau Beri Dukungan ke HT Tempuh Proses Praperadilan

DPW Perindo Riau Beri Dukungan ke HT Tempuh Proses Praperadilan
Pengurus DPW Perindo Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kasus hukum yang kini membelit Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo (HT) mendapat simpati dan dukungan moral dari banyak kalangan terutama dari pengurus DPW, kali ini dukungan juga datang dari pengurus DPW Perindo Riau.
 
Sebagaimana diketahui HT saat ini jadi tersangka dalam kasus sangkaan dugaan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang dimaksud dan ditegaskan dalam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008.
 
HT yang juga bos MNC Group diduga melakukan pengancaman melalui SMS terhadap Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
 
Ketua Bidang Organisasi DPW Partai Perindo Riau, Erfan Panca yang didampingi Wakil Sekretaris DPW Pelindo Riau yang juga Praktisi hukum Riau Hotland Simanjuntak, SH, menyebut ini merupakan bentuk dukungan moril pengurus daerah kepada HT sebagai Ketua Umum Perindo.
 
"Maka atas dugaan tersebut, maka patut demi hukum adanya upaya praperadilan yang saat ini telah dilakukan oleh tim kuasa hukum dan kita mendukung itu," jelasnya, Jumat, 14 Juli 2017.
 
Praperadilan ini nantinya diharapkan akan bisa membuktikan, apakah manajemen penyidikan yang sudah dilakukan dengan benar dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan yang dalam prosesnya harus memperhatikan hak-hak tersangka.
 
Ditambahkan Hotland, dalam praperadilan akan diketahui apakah memenuhi bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta apakah memenuhi unsur dari sebuah pengancaman?.
 
Disebutkannya, putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 telah memberi isyarat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan sehingga menetukan bahwa mekanisme pengendalian terhadap kewenangan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang benderang suatu dugaan tindak pidana yang terjadi.
 
"Termasuk juga dalam menggunakan kewenangannya melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, tidak sepenuhnya berada dalam kendali penyidikan namun dalam kendali pengadilan, melalui hakim praperadilan," tegasnya.
 
Makanya atas dasar itu, perlu analisa agar dapat menjadi sebuah keyakinan bagi seluruh masyarakat terutama kader Pelindo untuk tidak ragu dan gentar dan tetap maju bersama Partai Perindo.
 
Hotland menegaskan, dalam kasus ini sama sekali tak memenuhi unsur pidana pengancaman, namun pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
 
Namun yang pasti, ia tegaskan DPW Perindo Riau, tetap solid dan tetap maju bersama Perindo mendukung HT untuk mewujudkan cita-cita mulianya memperjuangkan dan melindungi hak-hak rakyat serta tumbuh dan berkembang bersama rakyat, untuk sebuah keadilan, perubahan dan kesejahteraan.
 
Erfan pun menegaskan pihaknya tidak terpengaruh terhadap kasus hukum ini, dan di daerah pengurus bersama Perindo tetap solid.
 
Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya juga akan menggelar doa bersama di DPW Perindo Riau sebagai bentuk dukungan moril. Selain itu ada juga dalam bentuk petisi online sebagai bentuk dukungan kader seluruh Indonesia terhadap HT. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index