Terancam Hukuman Seumur Hidup

Setya Novanto Jadi Tersangka, Ini Kata KPK Soal Perannya di Kasus Mega Proyek e-KTP

Setya Novanto Jadi Tersangka, Ini Kata KPK Soal Perannya di Kasus Mega Proyek e-KTP
Setya Novanto
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP. 
 
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017) seperti dimuat detik.com.
 
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. "Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.
 
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP. 
 
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu. 
 
Begini Detail Peran Novanto
Dalam surat tuntutan jaksa, Novanto disebut bersama-sama enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
 
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6/2017).
 
Irman adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen Kemendagri. Sementara itu, Diah Anggraini merupakan eks Sekjen Kemendagri, Andi Narogong merupakan pengusaha, Drajat Wisnu ketua lelang proyek, dan Isnu Edhi Ketua Konsorsium PNRI.
 
Jaksa berpendapat pertemuan tersebut sarat kepentingan. Andi dalam satu pertemuan mengemukakan pendapatnya untuk mengerjakan proyek e-KTP. Pertemuan salah satunya digelar di Gran Melia, Jakarta.
 
"Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik," tutur jaksa.
 
Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Pada persidangan 6 April 2017, Novanto membantah anggapan mengetahui dan terlibat dalam masalah yang ada dalam proyek e-KTP.
 
"Mengikuti laporan Komisi II DPR? Tahu tentang e-KTP?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
 
"Tidak pernah, tidak pernah tahu, tidak mengetahui," jawab Novanto.
 
"Ada hiruk-pikuk e-KTP karena ada pembagian uang dan sebagainya. Anda bagian dari orang yang kenal dari proyek ini? Sama sekali tidak pernah terima atau terkait uang proyek e-KTP?" tanya hakim Jhon lagi.
 
"Tidak ada," jawab Novanto. 
 
Malam ini, KPK mengumumkan tersangka baru di kasus e-KTP. Novanto ialah tersangka baru itu. 
 
Terancam Penjara Seumur Hidup
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
"Terhadap Saudara SN disangkakan melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 
 
Pasal 3 memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar
 
Pasal 3 
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
 
Pasal 2 ayat 1 
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
 
Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa. 
 
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, maupun pengadaan barang dan jasa," jelas Agus. (R01/Dtc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index