Banyak Keluhan, Dewan Sidak Pelayanan Disdukcapil Inhil

Banyak Keluhan, Dewan Sidak Pelayanan Disdukcapil Inhil
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Banyaknya keluhan masyarakat yang berdesak-desakan ketika hendak melakukan urusan administrasi Negara seperti perekaman e-KTP, pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran di Dinas Kependusukan dan Pencatatan Sipil.  
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indragiri Hilir, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Jumat (7/7/2017).
 
Tampak pada sidak tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Yusuf Said, Muamar, Sulo Lipo, Malian Gazali, Musmulyadi. 
 
Didisdukcapil, para wakil rakyat itu menelusuri ruang pelayanan, staf dan data Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir dengan didampingi Kabid Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Administrasi.
 
"Kesimpulan hasil sidak ini masih banyak hal yang harus dibenahi. Harapan kita sistem pelayanan hari ini sudah bisa dilakukan dengan IT kenapa tidak. Peralatan masih banyak yang kurang, alat oerekaman hanya ada dua, saat kita minta alat portebel diduganakan  terkendala oleh tenaga. Dan juga menyangkut oersoalan pembiayaan," kata Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir, Yususf Said kepada awak media usai sidak di Disdukcapil, Jumat (7/7/2017).
 
Politisi Partai Golkar ini juga menuturkan bahwa hal yang sama juga terjadi pada pelayanan pembuatanan KK. "Di (pelayanan) KK juga sama, operator untuk hanya ada empat orang, dan kemampuan empat orang itu cukup terbatas. Jadi disini kita lihat jadi kita lihat disini memang harus ada yang diperbaiki," lanjutnya. 
 
Dia juga mengatakan bahwa saat ini jabatan Kepala Disdukcapil masuk dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilelangkan. Dan Dia berharap agar pemerintah tidak salah dalam memilih demi kemajuan pelayanan Disdukcapil.
 
"Harapan kita pemerintah tidak salah memilih untuk Kepala Disdukcapil yang baru," tuturnya. (R11/Advertorial)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index