Masih Tersisa Rp16 Miliar Kerugian Negara

Kapolda Riau Didesak Tuntaskan Kasus Bansos Bengkalis 2012

Kapolda Riau Didesak Tuntaskan Kasus Bansos Bengkalis 2012
Ilustrasi
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pada APBD Bengkalis tahun 2012 sudah dinyatakan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK-P) Riau, kalau Negara telah dirugikan mencapai Rp 31 miliar. 
 
Untuk itu, Polda Riau didesak melakukan ekspose terhadap seluruh penikmat kerugian Negara Rp 31 miliar tersebut.
 
Terhadap perjalanan kasus Bansos yang dianggap memiliki “drama” yang cukup panjang ini, ternyata dari penelusuran, Enam orang Anggota DPRD Bengkalis penikmat dana Bansos telah menjadi terpidana. Namun, kerugian Negara yang ditimbulkan dari Enam orang tersebut baru pada kisaran Rp 14 miliran, dan masih ada sekitar Rp 16 miliaran lagi yang belum tuntas, siapa saja pelakunya.
 
Berdasarkan hasil audit BPK-P Riau terhadap Bansos TA 2012, terdapat nama-nama yang menikmati uang Negara dengan beragam jumlah dan nilai-nilai yang menikmati. Sebab, di fakta persidangan Tipikor Pekanbaru, terdapat 11 mantan Anggota DPRD yang menikmati kerugian keuangan Negara. 
 
Ke-11 mantan anggota DPRD itu diantaranya, Terdakwa Jamal Abdillah, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Purboyo, Tarmizi, Suhendri Asnan, Dani Purba, Mira Roza, Yudi, Heru Wahyudi dan Amril Mukminin.
 
Atas peristiwa yang muncul dari kasus Bansos itu, sepertinya kalangan masyarakat di Kabupaten Bengkalis tak henti-hentinya terus bereaksi terhadap penanganan kasus Bansos oleh Polda Riau. Karena, selain Enam Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang sudah ditetapkan status hukumnya, kasus tersebut sepertinya masih menyisakan “misteri”, dengan kemungkinan adanya tersangka-tersangka lainnya.
 
“Hasil audit BPK-P Riau dinyatakan kerugian Negara mencapai Rp 31 miliar. Enam tersangka selain mantan bupati dan mantan kabag keuangan, diyakini masih ada tersangka lain dari Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 lalu. Dan Polda Riau didesak mengekspose tersangka lain yang ikut menikmati kerugian Negara sekitar Rp 16 miliaran lagi,” kata M.Fachrorozi Agam, Selasa (18/07/2017).
 
Menurutnya, Polda Riau harus memberikan keterangan secara resmi siapa-siapa saja yang ikut menikmati kerugian Negara Rp 31 miliar dari hasil audit BPK-P Riau tersebut. Walaupun diyakini kerugian Negara melebihi Rp 31 miliar dari total dana Bansos yang dianggarkan tahun 2012 sebesar Rp 267 miliar.
 
“Contoh terbaru adalah kasus korupsi e-KTP dengan kerugian Negara mencapai Rp 2,3 triliun dan KPK mengekspose siapa saja yang diduga menerima aliran dana itu. Nah, dalam kasus Bansos Bengkalis, diyakini masih cukup banyak oknum Anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang diduga menikmati dana Bansos,” ujarnya.
 
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Agam itu tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah dalam penanganan kasus hukum. Maka dari itu, dengan adanya statement dari Polda Riau baru-baru ini yang menegaskan tidak adanya bukti materil terhadap kasus Bansos yang diduga melibatkan salah satu mantan Anggota DPRD Bengkalis yang kini menduduki jabatan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis. Maka sepatutnya Polda Riau segera membersihkan nama yang bersangkutan dari tuntutan hukum. Hal itu perlu dilakukan agar tidak lagi menjadi catatan buruk bagi situasi Bengkalis saat ini.
 
“Sebab, yang bersangkutan bukan saja pemimpin di Bengkalis, tetapi juga imam di Negeri Kabupaten Bengkalis. Seharusnya Polda Riau mengambil langkah tegas untuk pembersihan nama beliau dari daftar kasus Bansos Bengkalis,” ungkapnya.
 
Selain itu yang perlu dicatat lanjut Agam, perkembangan sikap Masyarakat Bengkalis dalam memandang kasus Bansos sama sekali tidak ada unsur politis. Faktanya hal itu murni reaksi publik yang peduli secara lansung terhadap perkembangan kasus Bansos yang sedang ditangani oleh Polda Riau.
 
Perlu diluruskan, bagi penegak hukum yang menangani kasus Bansos Bengkalis, kalau pertanyaan serta pemberitan mengenai Bansos yang melibatkan nama pemimpin, bukanlah sebuah kebencian. Namun lebih kepada pemahaman tentang ketegasan dan kepastian hukum. Karena dari awal terbukanya tabir Bansos, Masyarakat Bengkalis apresiasi kinerja Polda Riau. Tetapi seiring berjalannya waktu, masyarakat juga tidak ingin apresiasi itu hanya menjadi penghormatan sia-sia.
 
“Jika memang penyidik tidak dapat membuktikan unsur hukumnya, tolong bersihkan nama siapa saja yang masuk dalam daftar Bansos. Karena kepastian hukum merupakan hak setiap warga Negara,” pinta Agam siapapun yang Terlibat Harus Diseret
 
Sementara, Pemerhati Masalah Hukum dan Pemerintahan dari Kota Duri, Bobson Samsir Simbolon SH juga mengemukakan hal serupa. Dimana dalam kasus Bansos Bengkalis seharusnya sudah selesai dengan ditetapkannnya seluruh tersangka mengacu kepada kerugian Negara yang terjadi.
 
Kemudian, siapapun Anggota DPRD Bengkalis pada periode 2009-2014 yang diduga terlibat harus diseret secara hukum tanpa pandang bulu, meskipun hari ini ada yang menduduki jabatan strategis. Kapolda Riau dihimbau untuk menuntaskan PR terbesar dalam persoalan korupsi di Negeri Junjungan Bengkalis ini tanpa pandang bulu.
 
“Kasus Bansos ini sudah bergulir 3,5 tahun, namun baru ada delapan terpidana, termasuk mantan bupati dan mantan kabag keuangan dari sisi kebijakan. Kita berharap persoalan Bansos ini supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan segera tetapkan tersangka baru, berdasarkan kerugian negara yang ditemukan BPK-P Riau,” tegas pria yang juga Ketua Garda Muda Nusantara (Gamara) ini.
 
Kemudian lanjut Bobson, dengan adanya pernyataan dan hasil audit keuangan keterangan ahli BPK-P Riau, saksi ahli dan bukti berupa surat fakta persidangan pengadilan Tipikor Pekanbaru, dari 11 nama mantan Anggota DPRD Bengkalis tersebut, 6 sudah dinyatakan divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. Dan kini tersisa Lima nama yang turut diduga terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, apabila bukti-bukti telah cukup dan terpenuhi. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index