SINTING... Ayah Tiduri Anak Gadisnya, Ibu Bingung, Polisi Lebih Bingung

SINTING... Ayah Tiduri Anak Gadisnya, Ibu Bingung, Polisi Lebih Bingung
Ilustrasi
TEGAL (RIAUSKY.COM) - Seorang bapak bersinisial TL, warga Kecamatan Margadana, Kota Tegal tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Namun, polisi tak bisa memproses pria 54 tahun yang diduga gendeng itu.
 
Kapolsek Sumur Panggang di wilayah Polres Tegal Kota, Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan, kasus itu memang rumit. Mulanya, ada informasi dari masyarakat tentang TL yang tega menyetubuhi putrinya.
 
“Namun demikian, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya mengalami gangguan kejiwaan. Termasuk saat dimintai keterangan oleh penyidik juga kesulitan,'' tutur Endro seperti diberitakan laman radartegal.com.
 
Endro menjelaskan, polisi tidak bisa menerapkan tindak pencabulan ke TL. Sebab, si anak atau korban sudah berusia 22 tahun yang sudah masuk kategori dewasa.
 
Tapi jika diarahkan ke tindak perzinaan atau suka sama suka, istri pelaku yang juga ibu korban tidak berani melaporkannya. Sebab, ketika sang istri melaporkan perbuatan suaminya dengan dugaan perzinaan maka putrinya juga akan terkena jerat hukum.
 
"Demikian dengan kondisi pelaku yang kondisinya mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga kami juga sempat melakukan koordinasi dengan kejaksaan agar bisa proses lebih lanjut. Kasusnya kini masih terus dipelajari," jelasnya.
 
Karena itu, saat ini polisi mengembalikan pelaku ke keluarganya. Polisi juga meminta masyarakat di sekitar tempat tinggal TL untuk mengawasinya.
 
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk bisa sama-sama mengawasi pelaku, sambil kami mencari upaya lain," pungkasnya. (R02/Jpnn)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index