UPP Kelas III Batu Panjang Bengkalis Diduga Terlibat Dalam Pertambangan Pasir Ilegal

UPP Kelas III Batu Panjang Bengkalis Diduga Terlibat Dalam Pertambangan Pasir Ilegal
Iskandar, Wakil UPP Kelas III Batu Panjang
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Diduga, telah terjadi persekongkolan 'jahat' non kolektif yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang (Syahbandar), Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terhadap aktivitas penggerukan pasir laut yang patut diduga ilegal.
 
Pasalnya, UPP Kelas III Batu Panjang dengan mudahnya mengeluarkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) bagi kapal pengangkut pasir laut yang dikeruk.
 
Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hijau Bengkalis Tun Ariyul Fikri mengatakan, telah terjadi penggerukan pasir laut memakai kapal keruk besar dengan mengunakan mesin sedot di Pulau Ketam, dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
 
Padahal, sesuai Peraturan Menteri (PM) Nomor 34 Tahun 2012 Pasal 3, fungsi UPP sudah jelas disebutkan. Salah satunya adalah pengawasan terhadap kegiatan penggerukan pasir laut yang dilakukan secara ilegal.
 
Menurut Tun Ariyul Fikri, sepertinya UPP Kelas III Batu Panjang patut diduga telah mengabaikan fungsinya untuk mengawasi kegiatan penggerukan pasir laut. Karena, bukan malah mencegah sesuai fungsinya, UPP Kelas III Batu Panjang malah mengeluarkan Port Clearance bagi kapal pembawa pasir milik para 'cukong'. 
 
Padahal, menurut PM Perhubungan RI Nomor KM 1 Tahun 2010 tentang tata cara penerbitan Port Clearance telah dijelaskan secara terperinci ketentuan dan prosedur, bagaimana Port Clearance diterbitkan.
 
Namun karena menggiurkan, penerbitan Port Clearance oleh UPP Kelas III Batu Panjang untuk kapal pengangkut pasir laut yang diduga ilegal milik 'cukong' sangat mudah dikeluarkan. Sebab, dari informasi di lapangan, setiap UPP Kelas III Batu Panjang akan mengeluarkan Port Clearance, maka Satu kapal akan mengeluarkan imbalan atau jatah Rp 400 ribu.
 
“Sedangkan setiap harinya, minimal ada Sepuluh kapal yang berangkat membawa pasir laut dari dari Pulau Ketam dan Sungai Injab Rupat yang membutuhkan izin Port Clearance dari UPP Kelas III Batu Panjang,” kata Tun Ariyul Fikri, Sabtu (22/7/17).
 
Itu baru sebatas mengeluarkan izin Port Clearance, belum lagi permainan harga yang direkayasa guna mengelabui masyarakat pengumpul pasir laut, serta dugaan pengaturan muatan kapal yang dilakukan oleh oknum UPP Kelas III Batu Panjang bersama cukong dan oknum-oknum yang memiliki kepentingan besar.
 
“Sederhananya, muatan Satu kapal 70 koyan (bahasa di Rupat), lantas dalam laporan atau dokumen manivest direkayasa menjadi 60 koyan. Dan 10 koyan diduga jatah para oknum-oknum yang memuluskan bisnis yang diduga haram tersebut,” ujarnya.
 
Bahkan lanjut Tun Ariyul Fikri, ironisnya dari investigasi yang dilakukan di lapangan, pemilik kapal pengangkut pasir laut dari Rupat yang merangkap sebagai 'cukong', ternyata diduga juga ada yang berasal dari oknum aparat, yang berphatner dari oknum di Kota Dumai dan cukong dari Rupat sendiri. 
 
Kabarnya, oknum-oknum itulah yang mengendalikan mana saja yang patut mendapat imbalan atau percikan uang dari bisnis 'pencurian pasir laut' tersebut.
 
Sementara, Kepala Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang Baslan, melalui Wakilnya Iskandar saat dikonfirmasi membela diri dan berkilah.
 
Ia menegaskan, UPP Kelas III Batu Panjang sangat dipusingkan dengan persoalan-persoalan yang ditanyakan, baik dari pihak Wartawan, LSM dan sebagainya. Karena, terkait dengan penggerukan pasir laut yang konon ilegal.
 
Padahal UPP Kelas III Batu Panjang tidak ada urusan terkait adanya dugaan kegiatan ilegal atas penggerukan pasir laut di Pulau Ketam Rupat dan Sungai Injab. Pihaknya hanya sebatas mengeluarkan izin berlayar Port Clearance terhadap kapal pembawa pasir.
 
“Saat pemilik kapal mengajukan izin berlayar, kita tidak ada urusan apa barang yang mereka bawa. Kita bukan penerbit izin penggerukan pasir. Tupoksi kita adalah menjamin keselamatan dan keamanan perlayaran dan jiwa manusia. Makanya aturan yang kita gunakan International Ship and Port Facility Security (SOLAS). Artinya, untuk muatan kapal terlepas dari legal dan ilegal, sama sekali tidak wewenang kita,” tegas Iskandar, di Kantor UPP Kelas III Batu Panjang, Jalan Pelabuhan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
 
Kendati demikian, sebagai warga Negara yang baik, Iskandar mengakui kalau pihaknya tidak berlepas tangan, walaupun itu bukan Tupoksi, sebagai aparatur pemerintahan, Ia harus mengetahui dulu, betul atau tidak penggerukan pasir laut itu ilegal. Sebab, pihaknya juga telah melakukan koordinasi, bahkan sudah melakukan rapat di kantor camat setempat.
 
“Sampai sekarang tidak ada namanya pelarangan terhadap penggerukan pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab. Kita tidak pernah menerima surat dari instansi-instansi yang berwenang, kalau penggerukan itu dilarang. Sekiranya itu ilegal, seharusnya kita sudah menerima bukti-bukti yang mengatakan itu ilegal,” ungkapnya.
 
Selain itu, Iskandar juga memperjelas, pihaknya tidak ada menerima perintah agar UPP Kelas III Batu Panjang tidak boleh menerbitkan izin kapal yang membawa pasir. Karena sejauh ini, para 'cukong' penggerukan pasir di Pulau Ketam dan Sungai Injab sudah membawa ke UPP Kelas III Batu Panjang surat permohonan izinya. Permohonan izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Provinsi Riau di Pekanbaru.
 
“Surat itu sudah ada mereka tunjukkan, cuman terkendalanya hanya masalah ESDM saja, karena terkait dengan wilayah pertambangan. Kalau layak untuk dikeruk, itu suratnya ada dan kami sudah baca,” jelasnya.
 
Saat disinggung lebih rinci soal izin penggerukan atau penambangan pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab yang disodorkan oleh 'cukong' yang dilihatnya tersebut?. Karena, di Provinsi Riau hanya ada Tiga perusahaan yang mengantongi izin penggerukan pasir laut atau pertambangan?. Iskandar berkilah. Ia mengaku bukan mengatakan sudah ada izin, hanya saja telah meminta izin.
 
“Seperti yang saya bilang, mereka meminta persetujuan berlayar, bukan persetujuan izin penggerukan pasir laut. Jadi intinya, kalau memang bapak-bapak bisa membawakan Satu bukti ke kami kalau itu ilegal, kita jamin akan langsung kita hentikan,” kilahnya menantang.
 
Iskandar bahkan bersikeras, sekiranya ada surat yang masuk ke Kantor UPP Kelas III Batu Panjang dari pihak manapun atau bahkan dari bupati dan gubernur yang mengatakan penggerukan pasir laut itu tidak boleh, maka pihaknya tidak akan lagi menerbitkan Port Clearance terhadap kapal yang membawa pasir laut Rupat ke luar Pulau Rupat. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index