Bunuh Bayi, Janda Muda di Rohil Divonis 7 Tahun Penjara

Bunuh Bayi, Janda Muda di Rohil Divonis 7 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berlokasi Jalan Lintas Riau-Sumut  Km. 167 Cempedak Rahuk diruang Tirta, Selasa (25/7/17) sekira pukul 13.15 wib, kembali mengelar persidangan terhadap Rini Syakira alias Rini (32) warga Jalan MT Haryono Bambu Kuning, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dengan agenda persidangan putusan dari majelis hakim.
 
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim M Hanafi SH didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Sapperijanto SH dengan Panitra penganti Rica Meilani SH,  sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rokan Hilir Niki Junismero SH.
 
Dari pantauan di persidangan terdakwa dari tuntutan Jaksa, pembelaan bahkan putusan dari Majelis Hakim, terdakwa tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum atau penesehat hukum. 
 
Diduga Jaksa dan Majelis Hakim kangkangi UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, terlihat tidak didampingi nya terdakwa didalam proses persidangan.
 
Rini Syakira alias Rini (32) janda muda warga Jalan MT Haryono Bambu Kuning, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir tertunduk lesu setelah mendengar Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa dengan penjara
 
Terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda 800 juta dengan sebsuder 3 bulan penjara.
 
Rini melanggar pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 dan jo 4 UU No 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak bayi.
 
Diduga janda muda ini melakukan pembunuhan terhadap bayi yang baru dia lahirkan. Dan terdakwa sempat dikubur selama satu hari kemudian mayat bayi malang itu diambil, dimasukan dalam kantong plastik serta disimpan pada ruangan tamu rumahnya. Sehingga pada (10/2/17) Polsek Bagan Sinembah menetapkan Rini sebagai tersangka. 
 
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Rini Syakira alias Rini, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 jo ayat 4 UU 35 tahun 2013 UU perlindungan anak dam atau pasal 341 KHUP tentang pembunuhan anak bayi.
 
Selasa (18/7), Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Rini dipimpin oleh Hakim Ketua M Hanafi SH didampingi dua hakim anggota Rina Yose SH dan Sapperijanto SH, dengan Panitera Pengganti Rica Meilani SH. Sementara bertindak selaku JPU Niki Junismero SH, dan terdakwa dihadirkan saat itu tanpa didampingi Penesehat Hukum. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index