Minim PAD dari IMB Perumahan Perusahaan, Wabup: Saya Minta Instansi Terkait Bersikap Tegas

Minim PAD dari IMB Perumahan Perusahaan, Wabup: Saya Minta Instansi Terkait Bersikap Tegas
Zardewan
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Tak dapat disangkal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus bangunan milik perusahaan masih sangat minim. Bahkan perusahaan terkesan enggan untuk membayar dan mengurus izin.
 
Hal ini tidak dipungkiri Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Juli 2017. 
 
Bahkan Ia telah dengan tegas mengintsruksikan institusi terkait perizinan untuk memanggil dan memproses perusahaan yang perumahan yang diduga tidak mengantongi izin, tentunya diproses sesuai dengan ketentuan perda IMB.
 
"Persoalan ini tidak bisa kita biarkan terus menerus. Kita harus bersikap tegas, ini persoalan pendapatan daerah yang selanjutnya dipakai untuk dalam rangka pembangunan infrastruktur daerah," ucap H Zardewan tegas dan pihak terkait harus bersikap tegas dan jemput bola di lapangan.
 
Lebih jauh disampaikannya, sebelumnya, pengalaman menunjukkan adanya keengganan pihak menajemen perusahaan untuk membayar pajak IMB.
 
"Bahkan belum lama, setelah kita turun dan kroscek ke PT MUP, ternyata IMB-nya belum ada. Kita permasalahan, akhirnya mereka mau dan telah membayar pajak retribusi. Nah, kroscek yang sama juga harus dilakukan kepada perumahaan perusahaan lain," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index