Pilkada Meranti

Tak Miliki Akun Resmi, Panwaslu Sulit Beri Sanksi Tim Paslon

Tak Miliki Akun Resmi, Panwaslu Sulit Beri Sanksi Tim Paslon
ilustrasi (internet)
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Aroma persaingan pilkada di Kepulauan Meranti kian terasa. Terutama di media sosial. Keberadaan dunia maya dimanfaatkan oleh simpatisan kedua pasangan calon untuk berkampanye tak hanya membentuk citra positif calon yang didukung  namun tak jarang banyak akun yang mulai berpolitik tidak sehat yakni saling menjatuhkan.
 
Menurut Ketua KPU Kepualuan Meranti Yuski,sesuai kesepakatan masing-masing pasangan calon berhak memiliki tiga akun resmi namun hingga saat ini akun-akun yang ada belum terdaftar sama sekali
 
"Sesuai aturan dan kesepakatan, setiap pasangan calon dibenarkan memiliki tiga akun resmi yang didaftarkan ke KPU, Namun sampai saat ini tidak satupun yang mendaftar, ujar Yuski.
 
Akibat tidak terdaftarnya akun dari paslon kepala daerah tersebut, membuat Panwaslu Meranti tidak bisa memberi sanksi jika ada pelanggaran di dunia maya. 
 
"terkait politik yang tidak sehat tersebut pihak panwaslu tidak bisa mengambil tindakanmeski pelanggaran benar terjadi. Sebab akun tersebut bukanlah akun resmi dari pasangan  calon yang terdafdatar di KPU." Jelas Hanafi Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti.
 
Untuk itu Panwaslu tetap berharap masing-masing calon kembali mengingatkan simpatisannya untuk lebih tertib dalam berkampanye terutama di media sosial.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index