Sekda Inhu Seharusnya PJ Bukan PLT

DPRD Minta PJ Bupati Inhu Tidak Abaikan Surat Kemendagri

DPRD Minta PJ Bupati Inhu Tidak Abaikan Surat Kemendagri

RENGAT (RIAUSKY.COM) - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) meminta Penjabat (Pj) Bupati Inhu tidak mengabaikan surat dari Kemendagri yang menginstru‎ksikan melalui Plt Gubri untuk menetapkan seorang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).

"Dimintanya Pj Bupati Inhu Kasiarudin untuk tidak mengabaikan surat Kemendagri nomor‎ 624.14/4223/OTDA tertanggal 12 Oktober 2015 yang ditandatangani Inspektur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, tentang pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu". Sebut Andi Hakim anggota DPRD Inhu Kamis (5/11).

Dikatakan Andi, Walau saat ini Inhu sudah memiliki Sekda namun statusnya kan masih Pelaksana Tugas (Plt). Tentunya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat Pj Bupati Inhu wajib melaksanakan intruksi pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda Inhu, sesuai surat dari Kemendagri.

"Jadi Pj Bupati Inhu diharapkan tidak mengabaikan surat Kemendagri tersebut, sebab status Plt dengan Pj jelas berbeda," ujanya.

Walau surat Kemendagri tertanggal 12 Oktober 2015, namun surat tersebut baru diterima Pemkab Inhu pada 21 Oktober 2015. Namun hingga hari ini Pemkab Inhu dalam hal ini Pj Bupati Inhu Kasiarudin belum mengambil sikap atas surat yang memuat intruksi Kemendagri.

"Sejak diterima pada 21 Oktober 2015 hingga hari ini kan belum ada tanggapan dan tindakan dari Pj Bupati Inhu ‎atas intruksi surat dari Kemendagri, walaupun surat tersebut ditujukan kepada Plt Gubri namun dalam surat tersebut dengan jelas tertulis agar Plt Gubri menyampaikan pada Pj Bupati Inhu," terangnya.

Dijelaskan nya, dalam poin 3 (tiga) surat Kemendagri tersebut dengan jelas disebutkan bahwa ‎Mengacu pada ketentuan tersebut diatas, maka tugas-tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah.

Sementara itu, Pj Bupati Inhu Kasiarudin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya masih menunggu intruksi lebih lanjut terkait surat Kemendagri.

"Masih menunggu arahan lebih lanjut, bukanya mengabaikan. Karena menurut hemat kami yang telah membahas surat Kemendagri itu, untuk sementara kami menilai status Plt dan Pj itu sama, jadi kalau diperlukan status Plt Sekda saat ini tinggal mengganti menjadi Pj. Tinggal mengganti nomenklaturnya saja," ‎tegasnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index