Bahas Keterlambatan Gaji Guru dengan Sekdaprov, Ini Penjelasan Bank Riau Kepri dan Dinas Pendidikan

Bahas Keterlambatan Gaji Guru dengan Sekdaprov, Ini Penjelasan Bank Riau Kepri dan Dinas Pendidikan
Dirut Bank Riau Kepri Irvandi Gustari dan Sekda memberikan penjelasan perihal keterlambatan pembayaran gaji guru.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direksi Bank Riau Kepri akhirnya mengeluarkan penjelasan terkait dugaan keterlambatan dalam pembayaran gaji guru di provinsi Riau yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.
 
Untuk mengklarifikasi situasi tersebut, Direktur Utama bank Riau Kepri (BRK) Irvandi Gustari bertemua langsung dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kamis (3/8/2017).
 
Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Sekdaprov Riau di  Kantor Gubernur Riau. Irvandi menjelaskan duduk persoalan yang menyebabkan keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh sistem dan penguasaan teknologi yang ada pada Bank Riau, melainkan dikarenakan keterlambatan pengajuan SP2D oleh dinas terkait yang disebabkan terjadinya peralihan kewenangan dari daerah (kabupaten dan kota) kepada pemerintah Provinsi.  
 
Dijelaskan Hijazi, setelah dijelaskan mekanismenya  maka sebenarnya terhitung pembayaran gaji 1 Agustus yang lalu, sudah berjalan baik. 
 
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan Riau Ahyu Suhendra,  Pimpinan Cabang Utama BRK  Azhar Effendi, Pimpinan Seksi Pelayanan Cabang Utama BRK Melani, Corsec BRK Winovri.
 
Sekretaris Dinas Pendidikan Riau Ahyu Suhendra, dan mengakui bahwa semenjak urusan kepegawaian gaji guru SMA dilimpahkan ke Dinas Pendidikan Prop Riau, maka diakui bahwa SP2D yang dari Disdik Riau adakalanya mengalami keterlambatan diserahkan kepada BRK karena adanya proses peralihan administrasi. 
 
Tidak jarang pula berkas SP2D tersebut diserahkan ke BRK sudah melewati tanggal 1 hari bulan. 
 
Akibatnya proses eksekusinya di Bank Riau Kepri yang dengan sistem teknologi yang canggih, bisa diproses langsung dalam hari yang sama, juga mengalami keterlambatan pula untuk pembayaran gaji.  
 
Jadi BRK bila menerima berkas dokumen administrasinya sebelum tanggal 1 maka pembayaran gaji juga bisa dieksekusi langsung kepada para guru pada tanggal 1 hari bulan, sebab teknologi BRK yang didukung dengan sistem yang canggih tidak perlu dilakukan proses input satu persatu lagi, dan diproses melalui “by System”.
 
Dijelaskan oleh Sekretaris Diknas Riau, bahwa semenjak SMA di bawah koordinasi Pemrop Riau, maka gaji guru SMA diproses administrasinya oleh Dinas Pendidikan Riau dan selanjutnya untuk urusan proses administrasi gaji bekerja sama dengan Cabang Utama Bank Riau Kepri. 
 
Bila data telah diterima oleh Cabang Utama Bank Riau Kepri dari Dinas Pendidikan Riau, maka secara sistem oleh BRK  (bukan diinput satu persatu) langsung di transfer ke cabang BRK di setiap Kota/ Kabupaten di Riau dan pada hari yang sama seharusnya langsung masuk ke rekening masing-masing nasabah. 
 
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa berkas dokumen SP2D dari pihak  Dinas Pendidikan Riau, harus menyerahkan berkas tersebut kepada BRK 2 atau 3 hari sebelum tanggal 1 hari bulan. 
 
Dengan demikian seperti yang sudah berjalan saat ini, dimana untuk pembayaran gaji tanggal 1 Agustus 2017 lalu yang sudah  tepat waktu tersebut, pihak Disdik Riau sudah menyerahkan berkas dokumen administrasinya 3 hari sebelumnya pada tanggal 28 Juli lalu dan terbukti berjalan lancar. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index