Uang Jajan Rp7 Ribu Ini Ungkap Kasus Pencabulan Bocah 12 Tahun di Inhu

Uang Jajan Rp7 Ribu Ini Ungkap Kasus Pencabulan Bocah 12 Tahun di Inhu
Ilustrasi
PERANAP (RIAUSKY.COM) - Gara-gara uang jajan Rp 7 ribu, kasus pencabulan terhadap bocah 12 tahun berinisial NG di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terungkap.
 
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, korban belanja di warung milik warga berinisial W pada Rabu, 26 Juli 2017,‎ sekitar pukul 09.00 WIB. Korban membawa uang dimaksud untuk membeli beberapa makanan ringan.
 
Pemilik warung kemudian bertanya dari mana korban mendapatkan uang. Dengan polos, korban menyebut uang didapat dari seseorang berinisial AW sehari sebelumnya.
 
"W bertanya apa maksud pemberian uang dari pelaku berusia 36 tahun itu," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.
 
Penuturan korban pencabulan, uang diberikan sebagai tutup mulut agar tidak menceritakan perbuatan AW. Kian penasaran, W bertanya apa yang sudah dilakukan AW kepada korban.
 
Barulah korban mengungkapkan jika AW sudah berbuat tidak senonoh kepadanya. Selain diberi uang, korban juga diancam akan dibunuh oleh AW jika menceritakan pencabulan itu kepada orang lain.
 
"Korban juga bercerita kejadian berlangsung di rumah‎nya pada pagi hari," ucap Guntur.
 
Kala itu, pelaku datang ke rumah dan langsung masuk kamar korban untuk membangunkan korban. Karena rumah sepi, AW yang sudah kenal dengan keluarga korban ini memaksanya berhubungan badan.
 
Kaget mendengar cerita ini, pemilik warung langsung menemui‎ orangtua korban di rumahnya. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek setempat untuk pengusutan lebih lanjut.
 
"Dan pelaku juga melakukan perbuatan serupa pada bulan Juni lalu," kata Guntur.
 
Polisi langsung menyelidiki pengaduan tersebut. Korban dimintai keterangan dan divisum. Selanjutnya, pencabul bocah itu ditangkap dan diproses sesuai aturan berlaku. (R18/Lip6)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index