Sudah Lama Menjadi TO, Akhirnya Deden Berhasil Diringkus Polres Rohil

Sudah Lama Menjadi TO, Akhirnya Deden Berhasil Diringkus Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Sepandai pandai tupai melompat sekali sakali jatuh juga ketanah. Pepatah ini pantas di tujukan untuk Deden (32) pengedar sabu- sabu di Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih. 

Deden merupakan pengedar sabu sabu yang sangat lincin dan pihai dalam menjalankan bisnis haram nya.

Atas kegigihan tim opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir dan pemberantasan narkotika. Akhirnya Deden yang sangat licin bisa ditangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil. Deden tidak bisa berbuat banyak saat di tangkap dan di temukan narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Rokan Hilir Akbp. Hendri Posma Lubis Sik SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi riausky.com Jumat (11/8/17) mengatakan, tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap tersangka Deden atas informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu. Atas informasi tersebut tim opsnal Satres Narkoba Polres melakukan penyelidikan di alamat yang di sebutkan.

Rabu (9/8/17), tim opsnal Satres Narkoba memerintahkan seseorang untuk membeli atau memesan narkotika jenis sabu sabu kepada Deden. Sekitar pukul 11.20 wib, tim opsnal satres narkoba berhasil menangkap seseorang laki-laki bernama  Ari. Saat di tangkap tim menemukan satu paket sabu-sabu seharga Rp 600.000.

Ketika ditanya kepada Ari, milik siapa sabu sabu tersebut" Ari mengatakan bahwa disuruh Deden untuk mengantar sabu sabu tersebut kepada pemesan. Selanjutnya, tim menanyakan keberadaan Dede kepada Ari. Sekira pukul 11.40 wib, tim berhasil menangkap Deden di Jalan Mutiaran Kepenghuluan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, di perkebunan sawit yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara sebelumnya. 

Dari saku celana Deden ditemukan Handphone Samsung sebagai alat komunikasi. Saat dilakukan pengeledahan terhadap Deden, tersangka Ari berhasil melarikan diri.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa kepolres rokan hilir. Dan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kasat Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index