Begini Modus Jual Beli Harley Ilegal Asal Singapura. Plat Jakarta, Dikirim Via Batam untuk Touring

Begini Modus Jual Beli Harley Ilegal Asal Singapura. Plat Jakarta, Dikirim Via Batam untuk Touring
Moge gede dari Batam yang hendak diloloskan ke Pekanbaru diamankan di Polres Siak beberapa waktu lalu. Diduga adalah barang ilegal selundupan dari Singapura.

BATAM (RIAUSKY.COM)- Penyelundupan belasan unit motor gede (gede) jenis Harley Davidson yang diamankan di Siak Riau, diduga melibatkan oknum aparat dari pusat. Beberapa unit moge itu berasal dari Kota Batam.

Penelusuran Batamnews, moge-moge di Batam memang diduga banyak yang bodong tanpa surat menyurat. 

Namun dari beberapa narasumber kami menceritakan bagaimana modus bisnis moge tersebut. 

Moge diduga memang berasal dari Singapura dibawa ke Batam. Kemudian sampai di Batam akan diurus STNK beserta platnya tanpa harus membawa motor tersebut.

"Pembuatan harus di Jakarta, makanya plat B," ujarnya. 

Ia melanjutkan, pembuatan STNK satu unit motor dipungut biaya Rp 8 juta dan hanya beberapa hari saja selesai.

"Itu cuman STNK, kalau raziakan yang diperiksa hanya STNK, katanya pengurusan resmi itu," paparnya.

STNK yang dibuat benar-benar sama dengan identitas motor baik plat hingga nomor kerangka mesin motor. 

Setelah STNK dan plat Jakarta terpasang motor kemudian dibawa keluar daerah dengan modus touring.

"Biasa modusnya touring, yang ikut touring misalnya 3 motor, sedangkan 2 lagi mau dijual, jadi yang berangkat lima motor," terangnya kepada Batamnews.co.id.

Sedangkan untuk surat jalan, kepolisian hanya membuat tiga surat jalan dilampirkan surat komunitas motor yang akan ikut touring tersebut. 

"Ya kebanyakan aparat yang bermain, kalau ketangkap berarti gak kebagian tuh," ungkap pria yang tidak mau namanya disebutkan itu. 

Sebelumnya 12 moge ditangkap Tim Reskrim Polres Siak, Riau. Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan mengatakan, motor gede (moge) ini diselundupkan dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur laut. "Ada 12 moge tanpa surat yang kita amankan," ucapnya, bulan lalu.

Dia menjelaskan 12 motor gede itu diamankan di Pelabuhan Buton, Siak saat dibawa dengan Kapal RoRo. Polisi yang mendapat informasi tentang kapal yang membawa kendaraan ilegal itu tersebut langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak yang membawa motor tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang sebagai kurir, yaitu Raghil (19), Ferry (22), Raja Wendi (27), M Akbar (22), dan Wendi (42).

Dari hasil interogasi, delapan motor akan dibawa ke Medan untuk kegiatan touring di Aceh. Sedangkan empat motor lainnya akan diambil oleh pemilik di Pelabuhan Buton Siak. 

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan 10 STNK motor tidak sama dengan database Regident Korlantas dan dua motor belum terdaftar atau tidak terdata di Korlantas.

“Sampai saat ini polisi masih menunggu para pemilik kendaraan. Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau, Ditlantas Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, dan Puslabfor, terkait keaslian dokumen STNK dan data surat lainnya," kata dia.(R-04)

Listrik Indonesia

#PENYELUNDUPAN MOTOR MOBIL

Index

Berita Lainnya

Index