Murka Anak Gadisnya Dihamili, Wakiyem Laporkan Pemuda Sialang Kubang ke Polisi

Murka Anak Gadisnya Dihamili, Wakiyem Laporkan Pemuda Sialang Kubang ke Polisi
Pelaku saat diamankan

KAMPAR KIRI TENGAH (RIAUSKY.COM) - Wakiyem (57) warga Desa Karya Utama, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar melaporkan pacar anaknya yang diduga telah menghamili korban saat ini dengan usia kandungan Dua (2) bulan. 

Dari informasi di Kepolisian, bahwa diduga pelaku yang telah menghamili anaknya seorang pemuda yang tinggal di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar berinisial AL (18) yang juga masih berstatus pelajar.

AL harus menanggung akibat perbuatannya hingga menjebol mahkota anak dibawah umur yang berinisial RF (14) sehingga menyebabkan hamil 2 bulan saat ini. 

AL dilaporkan oleh ibu kandung pacarnya atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
 
Hamilnya RF diduga karena telah melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami isteri sehingga menyebabkan kondisi fisik RF berubah dibagian perut semakin membesar. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya yang masih dibawah umur ini, akhirnya Wakiyem melaporkan diduga pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto membenarkan informasi tersebut saat dihubungi melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Yusril didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi, Jum'at (11/08/2017) malam.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Seperti dimuat suarakampar, peristiwa ini mulai terkuak sejak pada hari Sabtu, tanggal 05 Agustus 2017 lalu, saat itu Tukiyem memijit badan RF anak kandungnya karena sejak beberapa hari terakhir merasa curiga melihat bagian perut anaknya terlihat membesar. 

Karena kecurigaannya, Tukiyem mengecek urine anaknya ini dengan test speck, dari hasil pengecekan ini RF terindikasi dalam keadaan hamil. 

Karena penasaran Tukiyem kemudian membawa anaknya ini ke klinik untuk di USG, dan dokter yang memeriksa menyatakan bahwa FR telah hamil 2 bulan. 

Pelapor menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya namun korban bungkam, setelah dibujuk oleh kakak perempuannya akhirnya korban menceritakan bahwa yang menghamili adalah pacarnya AF.

Lebih lanjut diceritakan korban bahwa sejak hampir setahun berpacaran dengan AF, dirinya telah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri hingga akhirnya hamil.

Akhirnya ibu korban membuat laporan ke Polsek Kampar Kiri Hilir dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan atas kasus ini dan mencari pelaku.

Pada hari Rabu (09/08/2017) pagi, Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja.

Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin Ipda Supriadi langsung mencari pelaku kerumah orang tuanya dan berhasil mengamankannya. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index