Izinnya Kawasan Hutan Tanaman Industri, Panca Eka Sulap Konsesinya Jadi kebun Sawit

Izinnya Kawasan Hutan Tanaman Industri, Panca Eka Sulap Konsesinya  Jadi kebun Sawit
Hutan yang perlahan tapi pasti berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Korporasi Panca Eka Bina Plywood Industries (PEBPI) dinilai telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Melalui anak perusahaannya PT Agro Abadi, perusahaan tersebut telah menyulap kawasan yang telah dibebani izin IUPHHK Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kampar menjadi kebun sawit. Tak tanggung-tanggung, Eyes on the Forest WWF Indonesia menaksir hutan seluas 4.829 hektar telah berubah menjadi kebun sawit berumur 5 hingga 12 tahun.

Koordinator Eyes on the Forest WWF Indonesia, Nursamsu menegaskan, hasil investigasi dan pemetaan koordinat yang dilakukan pihaknya, menemukan terjadinya perubahan fungsi kawasan yang dimiliki oleh PT Rimba Seraya Utama (RSU) yang juga berafiliasi dengan PEBPI, menjadi kebun kelapa sawit. RSU sebenarnya merupakan perusahaan pemegang IUPHHK Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas sekitar 12.600 ribu hektar sesuai dengan SK Menhut nomor 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996. Hingga kini, SK penunjukkan tersebut belum pernah dicabut. Itu artinya, status area tersebut adalah masih HTI.

"Namun di lapangan, kami temui pada sebagian besar kawasan HTI itu sudah beralih fungsi menjadi kebun sawit. Bahkan, juga sudah ada pabrik kelapa sawit di dalamnya," kata Nursamsu, Selasa (15/8/2017).

Nursamsu menjelaskan, investigasi tersebut bermula dari terbitnya SK Menhut RI Nomor 673/Menhut-II/2014 jo SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014. Dalam surat penunjukkan kawasan hutan Riau yang diteken oleh Menhut saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan tersebut, terjadi perubahan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar menjadi bukan kawasan hutan.

Eyes on the Forest WWF Indonesia lantas melakukan investigasi area hutan yang diputihkan tersebut. Pihaknya menemukan sampel sebanyak 26 perusahaan telah diuntungkan dari kebijakan Menhut itu. Area yang sebelum SK dibuat adalah merupakan kawasan hutan, namun setelah terbitnya SK menjadi area penggunaan lain (APL) atau bukan hutan.

"Jikalau dihubungkan dengan kasus suap mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait lahan Duta Palma yang akan diputihkan, kami potensi modus yang sama terjadi pada 1,6 juta kawasan hutan yang diputihkan tersebut," kata Nursamsu.

Ia menduga, momentum pembahasan RTRWP Provinsi Riau, telah disisipi oleh kepentingan penguasaan hutan, utamanya oleh korporasi. Legalisasi alih fungsi hutan menjadi usaha lain termasuk kebun sawit lewat modus pemutihan kawasan hutan, diduga dibonceng oleh hiruk pikuk RTRWP yang memanas akhir-akhir ini.

"Tarik ulur ini memunculkan spekulasi negatif. Apalagi, sampai saat ini Menteri LHK belum memberikan sinyal untuk 'mengamini' RTRWP yang tengah dibahas," kata Nursamsu.

Nursamsu menilai, meski kini kawasan hutan tersebut sudah diputihkan menjadi non hutan, namun secara hukum, PT Rimba Seraya Utama (RSU) dan PT Agro Abadi tetap telah melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran fatal yang terjadi adalah alih fungsi HTI menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

"Kami berharap KLHK memproses secara konkret indikasi terjadi pelanggaran hukum ini. Termasuk puluhan perusahaan lain yang juga telah mengalih-fungsikan kawasan hutan menjadi kebun," tegas Nursamsu.

Petinggi PT Rimba Seraya Utama dan PT Agro Abadi belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan negatif ini. Dua jajaran petinggi perusahaan yakni Samuel Soengdjadi dan Agus Setiawan tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi. Begitu juga pesan layanan singkat Tribun tak kunjung dibalas.(R-02/tpc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index