HUT RI ke-72, 5.724 Napi di Riau Dapat Remisi, 109 Orang Langsung Bebas

HUT RI ke-72, 5.724 Napi di Riau Dapat Remisi, 109 Orang Langsung Bebas

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 5.724 narapidana yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Provinsi Riau, mendapatkan remisi khusus Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72. Sebanyak 159 napi di antaranya langsung bebas.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Dewa Putu Gede mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan hak bagi seluruh napi yang memenuhi persyaratan. 

"Pengurangan masa hukuman ini bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan," kata Dewa.

Remisi tersebut sebelumnya diusulkan dan sepenuhnya diserahkan kepada Kemenkumham RI untuk menyetujuinya. "Awalnya kita minta pihak Lapas atau Rutan mengusulkan siapa saja yang menerima remisi, kita ajukan kepada pusat. Kemenkumham menyetujui ada 5.724 napi dapat remisi, dan 159 diantaranya bebas pada HUT RI tahun 2017 ini," ungkap Dewa, Rabu (16/8/2017).

Menurut Dewa, pemberian remisi umum ini, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI. 

Dari 5.724 Narapidana yang mendapat Remisi tersebut dibagi menjadi tiga, diantaranya Remisi normal, Remisi Pidsus sesuai PP nomor 99 tahun 2012 dan Remisi Pidsus PP nomor 28 tahun 2006.

Untuk Remisi normal tercatat sebanyak 4.564 Narapidana yang mendapatkan remisi. Mereka diberi pemotongan masa hukuman yang berbeda mulai dari satu hingga enam bulan.

Sedangkan 109 orang lainnya langsung bebas pada saat HUT kemerdekaan RI Ke-72 pada Kamis (17/8/2017) besok.

Lalu untuk Remisi Pidsus PP nomor 99 tahun 2012, ada sebanyak 876 Narapidana mendapat pengurangan masa tahanan, dengan rincian 860 Napi kasus narkotika, 10 Napi kasus Korupsi, 1 Napi kasus pencucian uang serta 5 Napi terkait kasus lainnya.

Terakhir, Remisi Pidsus PP nomor 28 tahun 2006, ada sebanyak 125 Napi yang mendapat Remisi pengurangan masa tahanan yakni, 119 Napi terkait kasus Narkotika, 4 Napi kasus Psikotropika, 1 Napi kasus Korupsi dan 1 Napi kasus lainnya. Dari jumlah tersebut, tak seorang pun yang mendapat Remisi bebas.

Dia berharap, bagi Narapidana yang menerima remisi bebas dapat merubah dirinya menjadi lebih baik dan kembali menyesuaikan di lingkungan tempat tinggal. 

Sebab, remisi bebas tak sembarang orang menerimanya kecuali sesuai kriteria tertentu. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index