Usai Diperiksa Polisi, Wali Kota ADP Sebut Tak Pernah Tiduri Model Destiara Talita Berkali-kali

Usai Diperiksa Polisi, Wali Kota ADP Sebut Tak Pernah Tiduri Model Destiara Talita Berkali-kali
Destiara Talita

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Lagi, Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (ADP) mengelak ketika ditanya pernah meniduri dan berjanji akan menikahi Destiara Talita atau biasa disapa Tata, seroang perempuan yang melaporkanya ke Polisi.

ADP juga menolak dirinya disebut memiliki hubungan khusus dengan Tata yang pernah mengaku ditiduri di Hotel Marina Bay, Singapura. 

"Baik secara tertulis saya tidak pernah janji menikah nikah siri apalagi secara lisan. Saya yakin tidak sama sekali saya janji seperti itu," tegas dia usai 4 jam diperiksa Polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8) seperti dimuat Jawapos.com.

Bahkan, Ketua Barisan Muda (BM) PAN ini mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Tata. "Insya Allah enggak ada. Semua aman lah, yang ditanyakan (penyidik) saja yang saya jawab," tambahnya.

Sebelumnya, selama diperiksa, Anak Mantan Wali Kota Kendari ini dicecar 25 pertanyaan. "Kami memberikan klarifikasi, tadi sekitar 25 pertanyaan," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tata mengakui bahwa, dirinya telah berulang kali ditiduri ADP, salah satunya di Hotel Marina bay Singapura, namun ironisnya tak kunjung dinikahi. 

Tata juga mengaku mengenal ADP sejak tahun 2016 merasa tidak terima dirinya dihina dan dicaci maki oleh ADP saat menagih janji nikah siri. Sebab sang pria pernah berjanji akan menikahinya secara siri pada Juni lalu. Namun hingga sekarang janji itu tak kunjung direalisasikan. 

Merasa masih punya kesabaran, Tata kemudian kembali menagih janji tersebut pada Juli lalu. Namun bukan kepastian yang Ia dapatkan, Tata justru mendapat kata-kata hinaan menyakitkan dari ADP.

“Saat dihubungi itu malah mencaci maki dengan kata-kata pelacur, orang miskin, bego, begitu lah. Makanya dia enggak terima dan melapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono .

Tata menuding ADP telah melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan (pasal 310, 311, dan atau pasal 315 KUHP).

Laporan dari perempuan yang kabarnya berprofesi sebagai model, kelahiran Jakarta 23 Desember 1988 ini tercantum dalam LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017. (R03/Jpg)

Listrik Indonesia

#Destiara dan Walikota Kendari

Index

Berita Lainnya

Index