Hukuman Bertambah di MA, Mantan Sekdakab Inhu Raja Erisman Ajukan Peninjauan Kembali

Hukuman Bertambah di MA, Mantan Sekdakab Inhu Raja Erisman  Ajukan Peninjauan Kembali
Salah satu proses persidangan yang dijalani Raja Erisman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Selalu gagal dalam upaya mendapat keringanan hukuman, Mantan Sekretaris Daerah Inhu, Raja Erisman pun memutuskan mengajukan peninjauan Kembali terhadap putusan hukum terhadap dirinya.

Rencana pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan hukuman 8 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tinggi Riau itu dibenarkan Panitera muda Tipikor PN Pekanbaru Deni Sembiring SH.

‘’Benar, Drs Raja Erisman mengajukan PK dan sidang PK-nya diagendakan pekan depan dengan majelis hakim yang dipimpin Drs Arifin SH MH, yang juga Ketua PN Pekanbaru,’’ terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru Deni Sembiring SH, Jumat (18/8/2017) siang lalu.

Dikatakan Deni, sebelumnya hukuman Raja Erisman ini bertambah 2 tahun di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Raja Erisman yang sebelumnya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Melambung menjadi 8 tahun di Mahkamah Agung. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Raja Erisman dihukum terkait kasus korupsi sisa kas daerah pada APBD Indragiri Hulu  2011-2012 sebesar Rp2,7 miliar yang diduga dilakukannya selama menjabat sebagai  Sekda kabupaten Indragiri Hulu.(R05)

Listrik Indonesia

#Indragiri Hulu

Index

Berita Lainnya

Index