Bawa 200 Ton Kelapa Tanpa Dokumen, KLM Tri Putra Ditangkap di Pulau Rangsang

Bawa 200 Ton Kelapa Tanpa Dokumen, KLM Tri Putra Ditangkap di Pulau Rangsang
KLM Tri Putra yang diamankan di perairan Pulau rangsa, Kepulauan Meranti, Riau.

KARIMUN (RIAUSKY.COM)- KRI Surik-645 salah satu unsur di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurla Koarmabar) melaksanakan pemeriksaan dan mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Tri Putra II di perairan Pulau Rangsang, Kepulauan Meranti, Riau.

Kapal tersebut ditangkap karena memuat 200 ton kelapa tanpa dilengkapi izin trayek.

Menurut Kepala Dinas Penerangan Koarmabar, Letkol Laut (KH) Budi Amin, KLM Tri Putra II tersebut diperiksa dan diamankan oleh KRI Surik-645 yang tergabung dalam Operasi Kanal Udhaya pada posisi 01° 11.243' LU - 103°05.100' BT perairan Pulau Rangsang, Bengkalis, Kepulauan Riau.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, data yang diperoleh yaitu KLM Tri Putra II 96 GT, pemilik atas nama Waii Sang dengan alamat Indragiri Hilir Selat Panjang, membawa muatan 200 ton kelapa tanpa dilengkapi izin trayek,” kata Budi Amin.

Menurutnya, KLM Tri Putra II telah melanggar Pasal 288 (1) jo Pasal 28 (4) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Selanjutnya, KLM Tri Putra II beserta muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.(*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index