Hadang Massa GERAK Dalam Orasi, Ormas PP Dinilai Langgar UU

Hadang Massa GERAK Dalam Orasi, Ormas PP Dinilai Langgar UU

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Sebagai warga Negara Indonesia berhak untuk melakukan orasi atau menyampaikan pendapat dimuka umum yang yang sudah jelas dalam dalam UU untuk prewujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.

UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 UU dasar 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan, tertulis dan sebagainya sudah ditetapkan dengan UU, apalagi masa yang mengatas namakan Gerakkan Rakyat (GERAK) Kabupaten Bengkalis sudah mendapat ijin dari aparat Kepolisian Polres Bengkalis," Ujar Erisno Ketua Pamantau Aset Negara ( PAN ) Bengkalis. Rabu (23/8/17).

Erisno, Menghadang hak warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat dimuka umum yang dilakukan Ormas MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bengkalis sangat bisa diambil tindakan tegas oleh aparat Kepolisian, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (tindak pidana kekahatan) menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan UU ini pidana, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Namun sangat kita sayangkan dugaan tindak kekerasan dan kata kata kotor ( anak gampang kau!) yang dilakukan Ormas PP, dengan melempari aqua botol kepada masa Gerak dalam melakukan orasi kemaren tidak ada diambil tindakan tegas oleh aparat Kepolisian Polres Bengkalis, ditambah lagi salah seorang (Advokat) Kuasa Hukum masa GERAK yang dugaan mahu dilanggar dengan mobil Rush berwarna, dan itu dinilai perbuatan sangat tidak terpuji yang dilakukan Oknum Ormas PP,"tuntasnya.

Sementara itu, Yhovizar, SH yang selaku kuasa hukum masa GERAK  , dalam melengkapi bukti bukti sewaktu kejadian yang menimpa dirinya, dan hal tersebut akan kita laporkan Kemabes Polri,  dengan barang bukti sudah lengkap saya berharap aparat Kepolisian bisa menindak lanjuti, masa GERAK menyampaikan pendapat dimuka umum sudah kantongi ijin dari Polres dan itu Legal.

"Dugaan mahu melanggar saya pakai mobil Rush kemaren, adalah perbuatan acaman  kepada saya selaku kuasa Hukum GERAK dan saya tidak akan tinggal diam dan segara membuat laporan Polisi" pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index