Jelaskan Tentang Perda Tarif Parkir

Firdaus: Saya Tak Butuh Popularitas

Firdaus: Saya Tak Butuh Popularitas
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST, MT tetap konsisten dengan penerapan perda tarif parkir yang baru beberapa waktu lalu disahkan oleh DPRD Pekanbaru. Menurut dia, apapun yang terbaik untuk tumbuh dan berkembangnya Kota Bertuah akan terus dilakukan. 
 
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan  Senin (9/11/2015). ''Saya tak sedang mempermasalahkan popularitas yang akan menurun. Papa yang saya lakukan murni untuk masyarakat Pekanbaru,''ungkap Firdaus.
 
Kebijakan tarif parkir baru tersebut, dikatakan Firdaus, diambil untuk  menciptakan Pekanbaru yang tertib, bebas kemacetan, khususnya di titik-titik tertentu di dalam kota.
 
''Tidak semua titik juga yang naik. Untuk zona 3 dan 4 itu kan sama seperti biasa. Yang dinaikkan itu kan untuk zona 1 dan 2 saja,''kata dia. 
 
Pihaknya juga bisa memahami manakala banyak warga yang mengecam kebijakan tersebut, karena berasumsi kenaikan tarif parkir terjadi untuk seluruh zona. Padahal, yang terjadi tidak seperti itu. ''Zona 1 dan 2 itu kan tidak banyak, Hanya sekitar 10 persen dari luas areal parkir yang tersedia. itu pun memang berada di zona macet yang selama ini menjadi keluhan warga,''papar Firdaus lagi.
 
''Yang terekspos media kan tarif parkir naik. Padahal tidak semua tempathanya pada zona tertentu saja, untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas,'' ulang dia. 
 
Disamping itu, walau sudah disahkan, namun, belum akan segera juga Perda tarif parkir ini akan dilaksanakan. ''Prosesnya juga masih panjang. Akan ada perifikasi, sosialisasi, uji akademis termasuk juga akan diterbitkan dahulu Peraturan Wali Kota untuk petunjuk teknisnya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Kenaikan tarif parkir pada Perda tarif parkir yang disahkan beberapa waktu lalu dibagi dalam 4 zona,yakni Zona I untuk kendaraan roda dua Rp4.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000. Zona II tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000. Zona III tarif kendaraan roda dua tetap Rp1.000, roda empat tetap Rp 2000 dan roda enam Rp10.000. Adapun untuk  Zona IV tarif kendaraan roda dua Rp 1000 dan roda empat tetap Rp2.000. (R03/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index