Pukul Kepala Teman, AC Diamankan Polres Tapung Hilir

Pukul Kepala Teman, AC Diamankan Polres Tapung Hilir
ilustrasi (internet)
BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Pelaku penganiayaan mengunakan botol sirup akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir,  Senin ( 9/10) malam. 
 
Tersangka adalah AC (37) warga perumahan kebun KTAD desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir. Tersangka dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Gepson Fernando (35) warga Kota Garo yang dilakukan di depan warung milik Saragih yang berlokasi di divisi II kebun KTAD desa Kota Garo.
 
Kejadian ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian oleh JR karyawan KTAD desa Kotagaro.
Dalam laporannya JR menerangkan bahwa beberapa saat setelah kejadian yang bersangkutan mendapat informasi bahwa korban dipukul oleh tersangka AC dan telah dirawat di puskesmas Kota Garo.Selanjutnya JR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek perintahkan personilnya untuk mencari tersangka, dan beberapa jam kemudian tersangka AC berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Hendrix saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, "  tersangka AC saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" terangnya.
 
Selain itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang mengetahui kejadian tersebut. " namun dari hasil pemeriksaan sementara hanya persoalan sepele dan terjadi adu mulut sehingga pelaku nekat memukul kepala korban dengan botol sirup dan akhirnya korban harus mendapaykan perwatan intensif di RS"  tandasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index