Pemkab Inhil Sosialisasikan Peningkatan Kesadaran Perlindungan Lahan Gambut

Pemkab Inhil Sosialisasikan Peningkatan Kesadaran Perlindungan Lahan Gambut

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Inhil melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi PP Nomor 71 Tahun 2014 dilengkapi dengan PP Nomor 57 Tahun 2016, Rabu (30/08/2017).

Kegiatan sosialisasi yang digelar di Gedung Puri Cendana Tembilahan ini dibuka Bupati Inhil diwakili Staf Ahli Bupati Inhil Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sar’i dan dihadiri Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Huda A Sani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Inhil.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ekosistem gambut merupakan ekosistem yang rentan dan telah mengalami banyak kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.

"Oleh karena itu, pemerintah memRldang harus dilakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaannya. Maka, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dinilai perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat," ungkap Bupati.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014.

Dalam PP perubahan ini pemerintah menjelaskan bahwa gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.

"Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," sebutnya.

Ditambahkan, dalam PP Nomor 57 tahun 2016 ini juga ditegaskan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu, membuat saluran drainase yang mengakibatkan gambut menjadi kering, membakar lahan gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya kebakaran, melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.

Menurut Peraturan Pemerintah ini, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut yang menyebabkan kerusakan ekosistem gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. (R17/Advertorial)

Listrik Indonesia

#Advertorial Pemkab Inhil

Index

Berita Lainnya

Index