KPID: Lembaga Penyiaran Wajib Kantongi Izin Penyiaran

KPID: Lembaga Penyiaran Wajib Kantongi Izin Penyiaran

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelengaraan penyiaran. 
 
Demikian dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau H. Falzan Surahman, S.Si melalui Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau Warsito, S.I.Kom terkait laporan kasus dugaan pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kuantan Singingi pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu. 
 
“Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelengaraan penyiaran,” ungkap Warsito. 
 
Hal tersebut diungkapkannya saat dilakukan pertemuan bersama Kepala Dinas Kominfo kabupaten Kuantan Singingi di Kantor KPID Riau Senin (11/09) kemarin. 
 
“Kita akan tertibkan semua lembaga penyiaran di Provinsi Riau yang tidak memiliki izin, dengan cara memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran yang tidak berizin agar segera mengurus perizinan,” jelasnya. 
 
Hal lain diungkapkan oleh Komisioner KPID Riau Bidang Kelembagaan Hisam Setiawan, SP yang menyebutkan bahwa KPID Riau tidak masuk ke wilayah isi siaran pada kasus RPD Kuansing, karena berdasarkan penelusuran tim KPID Riau ke Kuantan Singingi beberapa waktu lalu menyimpulkan bahwa RPD Kuansing belum memiliki izin siaran. 
 
“Kita belum masuk pada isi siaran tetapi kita sudah membuat keputusan karena RPD Kuansing belum berizin, kalau kita mempersoalkan isi siarannya berarti sudah melegalkan yang tidak legal, jadi kesimpulannya harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai,” jelas Hisam Setiawan. 

Menanggapi keputusan tersebut Kadiskominfo Kabupaten Kuantan Singingi H. Samsir Alam yang didampingi oleh Kabid Informasi Publik Primadian mengatakan bahwa pihaknya mematuhi keputusan tersebut dengan sudah menghentikan siaran dan akan segera mengurus perizinannya.  
 
“Kami mematuhi keputusan KPID Riau terkait dugaan pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh RPD Kabupaten Kuantan Singingi, kami telah off air dan akan segera mengurus perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, selama ini RPD Kuansing bersiaran berdasarkan Peraturan Bupati yang dikeluarkan pada tahun 2009,” demikian ungkapnya. 
 
Dikatakan Kadis bahwa radio merupakan sarana yang sangat vital untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, maka dengan alasan tersebut pihaknya telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuantan Singingi yang menurutnya tidak akan lama lagi akan dibahas oleh DPRD Kuantan Singingi. 

“RPD Kuansing selama ini merupakan sarana yang sangat efektif untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kuansing tentang informasi berbagai hal, termasuk salah satunya ivent-ivent yang digelar di Kuansing, maka dari itu kita menggesa agar segera disahkannya Perda yang mengatur tentang pendirian LPPL ini,” ungkapnya. 

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari  laporan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga telah terjadi pelanggaran isi siaran pada saat berlangsungnya ivent pacu jalur pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu yang disiarkan langsung di lokasi acara oleh RPD Kuansing, disebutkan dalam laporan bahwa adanya suara yang berbau pornografi pada saat berlangsungnya acara tersebut.(R04/r)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index