Aneh, Berkas yang Diserahkan ke Pemprov Bukan Perda Parkir Tapi Ranperda

Aneh, Berkas yang Diserahkan ke Pemprov Bukan Perda Parkir Tapi Ranperda
salah satu lokasi parkir di pekanbaru (internet)
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah disahkan oleh DPRD Pekanbaru, harusnya perda parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru diserahkam ke Pemprov Riau. Bahkan beberapa pihak telah meminta pemprov Riau menolak perda yang dinilai memberatkan masyarakat itu.
 
Beberapa waktu lalu, diberitakan jika pera parkir yang menghebohkan tersebit telah diserahkan ke Pemprov Riau.  Namun ternyata, berkas yang diterima Biro Hukum Setdaprov Riau bukanlah Perda Parkir Kota Pekanbaru, melainkan Rancangan Perda. Sangat aneh, karena Perda tersebut secara resmi telah disahkan pekan lalu.
 
"Saya baru cek, karena kemarin yang menerima staf. Ternyata bukan Perda, tapi malah Ranperda," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan seperti dikutip dari  halloriau.com.
 
Namun, dirinya mengaku bahwa Pemprov Riau tidak bisa melakukan intervensi. Tetapi hanya bisa melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 245 ayat 4 tentang Pemerintah Daerah.
 
Dimana disebutkan, Gubernur wajib melakukan evaluasi terhadap Perda yang mengatur retribusi. Karena parkir masuk dalam pendapatan kategori retribusi.
 
"Yang jelas kami (Pemprov, red) tidak bisa mengintervensi. Tetapi pimpinan (Plt Gubernur, red) akan memverifikasi layak atau tidaknya Perda tersebut dijalankan," ujarnya.
 
Hasilnya nanti akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Biasanya usulan dari Pemprov akan menjadi acuan dan pertimbangan bagi Kemendagri," kata Ikhwan. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index