Simpan 10 Paket Sabu-sabu, Rimba Sakti Ditangkap Polisi

Simpan 10 Paket Sabu-sabu, Rimba Sakti Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil terbukti dengan ditangkap nya salah satu pengedar sabu-sabu bernama Rimba Sakti Tanjung (30).

Tersangka merupakan warga Jalan Brotrem Pekan Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir-Riau. Dari tempat kediam tersangka tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik SH saat di konfirmasi Selasa (19/9) melalui Kasat Narkoba AKP Juliandi  SH mengatakan bahwa Minggu (17/9) sekira pukul 22.00 wib,  tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat.

Bahwa di sekitar daerah Botrem ada salah satu warga menyimpan dan mengedarkan narkotika sabu sabu. Mendapat informasi tersebut tim opsnal menindaklanjuti kebenaran nya.

Tim opsnal satres narkoba turun ke lapangan dan meminta keterangan dari beberapa masyarakat setempat.

Setelah mendapat keterangan dari masyrakat dan mengetahui tersangka berada di rumah. Sekitar pukul 02.00 wib tim opsnal Satres Narkoba mendatangi rumah tersangka dan masuk kedalam rumah. Setelah melihat kan surat tugas kepada tersangka Rimba Sakti Tanjung alias Rimba (30). Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. 

Dari hasil penggeledahan sitemukan 1 plastik warna bening yg didalamnya berisikan 1 buah bong dari botol air mineral, 1 buah mancis, 1 buah botol minyak rambut yg terbalut lakban warna hitam, 1 lembar kertas tisu yg didalmnya berisikan 10 paket Nkb jenis sabu-sabu.

Tersangka mengakui bahwa barang narkoba  tersebut di dapat dari seorang laki laki berisial A. (R15)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index