TERLALU...Sering Peras Pengunjung Diskotek, Dua Oknum 'Polisi Nakal' Ini 'Bergaji' Hingga Rp80 Juta per Bulan

TERLALU...Sering Peras Pengunjung Diskotek, Dua Oknum 'Polisi Nakal' Ini 'Bergaji' Hingga Rp80 Juta per Bulan
Wawan dan Tri ketika dibekuk jajarak Polsek Tamansari (RMol Jabar)

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Polda Metro Jaya meringkus Tri Sutrisno (30) dan Wawan Chandra (30) lantaran diduga telah melakukan pemerasan dalam satu tahun terakhir.

Aksinya kepergok Anggota Subnit Buru Sergap Polsek Taman Sari ketika mereka beraksi di depan Restoran Garuda, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (21/9) pagi.

"Ya benar. Saat ini kita masih dalami ya. Kita juga koordinasi dengan Provost Polsek, dan menyerahkan ke Tim Riksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, seperti dimuat RMol Jabar.

Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu, keduanya diduga memeras korban saat keluar dari sebuah Diskotek Pujisera.

Mereka mengancam korban akan dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urin. Namun, tindakan tersebut hanya modus untuk memeras calon korbannya. Targetnya, korban akan menuruti apa pun keinginan kedua oknum. Termasuk, menyerahkan sejumlah uang.

"Karena korban ketakutan, lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor (polisi) dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi," terang Argo.

Hasil pemeriksaan terhadap oknum polisi itu, keduanya merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat.

Wawan merupakan anggota Sabhara Polsek Johar Baru. Sedangkan Tri Sutrisno anggota Reskrim Polsek Kemayoran.

Berdasarkan pengakuan kedua oknum pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir. Begitu juga dengan temuan barang bukti hasil percakapan di aplikasi WhatsApp (WA).

Kedua pelaku rata-rata melakukan 10 - 15 kali dalam sebulan dengan meraup uang yang diduga hasil pemerasan berkisar Rp 3-80 juta.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsektro Tamansari, Jakbar, guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pidana Pasal 368 KUHP alias pemerasan. (R03/Jpg)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index