Mulai Tahun Depan, Mendagri Wajibkan Transaksi di Pemda Riau Non Tunai, BI Siap Dukung

Mulai Tahun Depan, Mendagri Wajibkan Transaksi di Pemda Riau Non Tunai, BI Siap Dukung
Siti Astiyah, Kepala BI Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bank Indonesia (BI) Riau mendukung rencana implementasi surat edaran Mendagri tentang transaksi non tunai di lingkungan pemda setempat.

Kepala BI Riau Siti Astiyah mengatakan pihaknya sedang membahas aturan turunan dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk pelaksanaannya di daerah.

"Kami bakal lakukan pertemuan dengan pemda serta perbankan terkait khususnya Himbara soal penerapan kewajiban transaksi non tunai di pemda mulai 1 Januari 2018," katanya Kamis (21/9/2017) seperti dimuat Bisnis.

Aturan yang dimaksud yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 910/1886/SJ tertanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan Pemda Provinsi selambat-lambatnya 1 Januari 2018.

Lalu surat No 910/1867/SJ tentang implementasi Transaksi Non Tunai di lingkungan pemda kabupaten dan kota dengan tenggat waktu sama, awal tahun depan.

Dalam beleid itu, Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan bendahara penerimaan atau pengeluaran, wajib secara non tunai mulai 1 Januari 2018.

"Banyak keuntungan dari aplikasi aturan ini yaitu meningkatkan transparansi dan penerapan tata kelola pemerintahan secara baik," katanya.

Untuk penerapan di lapangan, Siti mengatakan sudah ada beberapa satuan kerja pemda yang menjalankan. Misalnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, sudah bisa dibayarkan lewat ATM tanpa harus ke kantor dinas terkait dan mengantri dengan bayar tunai. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index