Preventif, Polresta Pekanbaru Lakukan Sosialisasi ke Sejumlah Toko Obat dan Apotik

Preventif, Polresta Pekanbaru Lakukan Sosialisasi ke Sejumlah Toko Obat dan Apotik
Suasana dari sosialisasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan pil PCC di Kota Pekanbaru oleh aparat kepolisian.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Sebagai upaya pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan Pil PCC, Satnarkoba Polresta Pekanbaru Jumat (22/9/2017) melaksanakan giat preventif ke sejumlah toko obat dan apotik.

Kegiatan dilaksanakan di sejumlah apotik yang ada di KotaPekanbaru, diantaranya,Jl. Juanda (Apotik Asia) dan Jl. Setia Budi (Apotik Setia Budi). 

Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru melaksanakan kegiatan tersebut sebagai langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi masuknya Pil PCC di Wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Razia dan sosialsiasi giat preventif ini, dikatakan Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardhi Priadinata, dipimpin Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko SH, Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Syafril SH dan anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbatu.

Dari kedua tempat tersebut, ungkap Edy tidak ditemukan peredaran pil PCC bahan-bahan yg dilarang. Aparat kepolisian juga mengimbau kepada pemilik toko tersebut tentang bahaya dari obat-obatan keras tersebut, dimana efeknya:

1. Bahaya mengkonsumsi Pil PCC ini, dan agar memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bila mengetahui adanya peredaran Pil PCC di daerahnya.

2. Untuk diketahui bahwa Pil PCC memang tidak termasuk kedalam jenis narkotika, namun kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter, obat ini mengandung zat Carisoprodol yang sangat berbahaya bila salah dalam penggunaan atau dosis yang tidak tepat.

3. Mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh serta halusinogen, sama seperti narkotika yang juga menimbulkan kerusakan saraf dan organ tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian.

4. Begitu berbahayanya zat ini dan sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan.

Selain apara tkepolisian, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan  juga menggelar razia gabungan disejumlah apotik, Sabtu (23/9/2017) sore. Hasilnya ditemukan obat-obat yang sudah kadaluarsa.

Razia ini dilakukan untuk mengawasi adanya peredaran obat 'maut' PCC. Setidaknya ada beberapa tempat, seperti toko obat dan apotik yang didatangi puluhan tim gabungan, hasilnya negatif alias tidak ditemukan adanya peredaran obat berbahaya itu. Hanya saja, didapati obat kadaluarsa. (R07)

Listrik Indonesia

#Polisi di Riau

Index

Berita Lainnya

Index