Cukup Bayar Denda Rp300 Ribu, PSK di Kampar yang Terjaring Razia Bisa 'Bebas' Beraktivitas lagi

Cukup Bayar Denda Rp300 Ribu, PSK di Kampar yang Terjaring Razia Bisa 'Bebas' Beraktivitas lagi

BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Masih maraknya prostitusi di Kampar dinilai karena hukumannya yang kelewat ringan. Bayangkan, jika seorang pekerja seks komersial (PSK) tertangkap razia petugas, cukup bayar Rp300 ribu, maka PSK tersebut bisa bebas lagi.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kepala Satpol PP Kampar, M Jamil melalui Kepala Bidang Trantibumas, Ahmad Zaki, kemarin.

Sanksi atau nilai denda Tipiring dalam Peraturan Daerah Penyakit Masyarakat (Pekat) Kabupaten Kampar kepada PSK ini hanya Rp 300 ribu setiap kali terbukti melakukan praktek Pekat ini.

Bahkan ia membenarkan perkataan wartawan saat mewawancarainya yang menyebutkan, untuk membayar denda ini cukup dengan hanya melayani satu orang tamu. "Ya, sekali main aja udah bisa bayar denda," ucap Zaki tertawa.

Oleh sebab itu Zaki berharap ada Perda yang baru dan sanksi yang diterapkan lebih berat lagi supaya ada efek jera. Termasuk sanksi kepada germo yang menyediakan layanan ini.

"Sudah berkali-kali ada Tipiring, namun mereka balik lagi ke situ karena denda tak maksimal," beber Zaki.

Seperti diberitakan, Kamis (21/9/2017) malam hingga Jum'at (22/9/2017) atau bertepatan dengan tahun baru Islam 1 Muharram, puluhan personil Satpol PP Kampar diturunkan ke daerah Kelok Indah di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar. 

Di sana terdapat puluhan warung remang-remang. Dari operasi ini sebanyak lima wanita muda brusia 25 hingga 35 tahun terjaring dalam operasi ini. Mereka rata-rata berasal dari Indramayu, Jawa Barat. (R10/Skc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index