Persidangan Dugaan Suap APBD Riau

Zukri Akui Ada yang Janjikan Uang Rp40-50 juta

Zukri Akui Ada yang Janjikan Uang Rp40-50 juta
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Zukri Misran mengakui kalau ada pembicaraan seputar pemberian uang sebesar Rp40-50 juta dalam pembahasan APBD Riau. Usulan pemberian tersebut dijanjikan Gubernur Riau Annas Maamun atas usulan Suparman. 
 
Dihadapan majelis hakim dan jaksa, Zukri mengaku kalau awalnya dia tidak tahu akan adanya ''usulan bagi-bagi uang'' untuk pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni 2015 itu. 
 
 
"Saya dengar ada janji pemberian 60 atau 50 hektar pada masing-masing anggota dewan. Ternyata itu terkait pemberian uang. yang dimaksud itu, jumlahnya Rp40 sampai Rp50 juta. Ketika itu, saya langsung menentang, dengan pertimbangan, itu hal yang salah," kata Zukri dihadapan hakim ketua Masril. 
 
Dikatakan Zukri yang juga maju menjadi calon Bupati Pelalawan ini,   uang tersebut dijanjikan oleh Annas Maamun atas usulan anggota DPRD Riau Suparman. Setiap anggota DPRD  akan diberikan Rp40 juta oleh Annas Maamun melalui Suparman sebagai penghubung. 
 
Karena menolak, Zukri menyebutkan kalau kala itu, dia sempat dipanggil ke ruangan Ketua DPRD Riau kala itu, Johar Firdaus. "Saya kan menolak, ketika itu juga saya dipanggil ke ruangan Pak Johar. Di dalam ruangan itu sudah ada Suparman, Kirjauhari, Koko Iskandar dan anggota DPRD Riau lainnya. Malam itu Suparman langsung berangkat untuk menjumpai Annas guna membahas kesepakatan uang tersebut, antara DPRD dan pemerintah," bebernya.
 
Tak hanya Zukri, dalam persidangan mendengarkan keterangan para saksi siang tadi, juga ikut hadir sebagai saksi, mantan Anggota DPRD Riau yang kini bertugas di DPRD Kampar, Toni Hidayat (Fraksi Demokrat), Anggota DPRD Supriati (Partai Golkar) juga Koko Iskandar (Fraksi Demokrat).(R01/i)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index