2016, UMK Meranti 2016 Sebesar Rp2.101.000

2016, UMK Meranti 2016 Sebesar Rp2.101.000

 

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Setelah melalui berbagai pembahasan dan perdebatan, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2016 telah di tetapkan dan disahkan.
 
Pengesahan dilakukan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) bersama pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan, SPSI dan pihak akademisi Rabu (11/11).
 
Adapun besaran UMK Kepulauan Meranti yaitu Rp2.101.000. Sebelumnya telah dihitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kepulauan Meranti sebesar Rp1.901.501.58, sementara UMK tahun 2015 yakni sebesar Rp1.940.000.
 
Kepala Disosnakertrans Kepulauan Meranti, Izhar, melalui Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Jazuli mengatakan bahwa sebelum dilakukan Pembahasan mengenai UMK dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama 6 bulan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Tebingtinggi, Merbau dan Kecamatan Rangsang.
 
"Survei KHL sudah kita lakukan bersama pihak lainnya seperti pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan dan lainnya. Setelah ditentukan, maka kita tetapkanlah UMK sebesar Rp2.101.000," sebutnya.
 
Jazuli menjelaskan sebelum dilakukan pengesahan telah dilakukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menetapkan UMK Kepulauan Meranti. Besaran UMK sendiri harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah lebih dulu ditetapkan yakni sebesar Rp2.095.000. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index