Keberatan Bayar UMK, Perusahaan Lapor Disnaker

Keberatan Bayar UMK, Perusahaan Lapor Disnaker
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 disepakati Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru  sebesar Rp 2.165.435.
 
"Dengan sudah disepakatinya UMK 2016, selanjutnya akan disampaikan kepada Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur guna ditetapkan," jelas  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Pekanbaru Jhonny Sarikoen.
 
Untuk pengajuan kepada Walikota, Disnaker akan menyampaikannya dalam waktu dekat ini.
Mengenai masa berlakunya sendiri, dikatakan Jhonny terhitung 1 Januari 2016 pasca ditetapkan oleh gubernur. Namun apabila ada perusahaan yang keberatan  membayar upah karyawan sesuai dengan UMK 2016 maka dapat mengajukan keberatan kepada Disnaker
Kota Pekanbaru.
 
"Nanti kita akan kaji apa masalahnya mengapa tidak sanggup membayar gaji karyawan sesuai UMK, ada mekanisme yang harus dilalui,"terang Jhonni lagi.
 
Lebih jauh perihal  besaran UMK Pekanbaru menurut Jhonni bisa saja berubah jika  terjadi kondisi yang ekstrim seperti Inflansi yang sangat besar. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index