SEPERTI INI, Cara Ahmad Faisal Bunuh Cici Anisa Wahab di Kamar 137 Hotel Parma Pekanbaru

SEPERTI INI, Cara Ahmad Faisal Bunuh Cici Anisa Wahab di Kamar 137 Hotel Parma Pekanbaru
Cici Anisa Wahab saat ditemukan tewas di kamar 137 Parma Hotel Pekanbaru 17 September 2017 lalu.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Terduga pelaku Pembunuhan terhadap Cici Anisa Wahab akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Pria tersebut bernama Ahmad Faisal Hanafi (20). Pria berwajah ganteng berkulit putih itu ditangkap di Dusun kangkungan Desa kemantren Mojokerto, Jawa Timur, JUmat (6/10/2017) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Ahmad Faisal alias Faisal mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian. Dia pun menjelaskan bahwa dia membunuh korban dengan cara memukul kepala korban, Cici Anisa Wahab menggunakan meja kayu yang ditemukan di dalam kamar hotel dalam kondisi sudah terpatah. 

Akibat pukulan keras tersebut, cici yang saat itu sedang tidak menggunakan pakaian dan hanya mengenakan kolor berwarna ungu terkapar dengan bagian kepala mengalami pendarahan cukup kuat. 

Tubuh Cici ditemukan petugas keamanan Hotel Parma Paus Pekanbaru bernama Affandi yang awalnya bertugas untuk mengecek kepastian check out pelanggan hotel.

Saat ditemukan, Cici sudah tidak bernyawa lagi. Kepalanya ditutup menggunakan bantal hotel di kamar 137 Hotel Parma Paus Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Sampai saat ini belum terungkap alasan yang menjadi pemicu Ahmad Faisal membunuh Cici Anisa, perempuan yang dilaporkan sudah menjanda dan mempunyai seorang anak itu. 

Namun, sejumlah informasi riausky sebelumnya sempat mengungkap kalau selepas bercerai dengan suaminya, Cici Anisa dikabarkan sempat mempunyai kedekatan dengan sejumlah pria, dan terakhir disebutkan pria tersebut adalah seorang pria brondong alias usianya jauh terpaut lebih muda daripada Cici Anisa.

Wajah Faisal sendiri dilaporkan sempat terekam kamera pengawas (CCTv) hotel saat berada di meja respsionis.Faisal didindikasikan sebagai orang terakhir yang bertemu dengan Cici Anisa sebelum akhirnya ditemukan tewas dengan cara mengenaskan di kamar hotel.

Dalam penangkapan Ahmad Faisal, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan pembunuhan Cici Anisa Wahab. Diantaranya adalah dua unit ponsel pintar, baju kaos dan celana yang digunakan pelaku. 

Atas perbuatannya, Ahmad Faisal dijerat Pasal 340 Junto 338 KUHP dalam kasus menghilangkan nyawa orang lain  dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (R04)

Listrik Indonesia

#Cici Anisa Wahab #Pembunuhan wanita di Hotel Parma Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index