WASPADA... OJK Endus Aktivitas Investasi Ilegal 'Talk Fusion' di Riau, Begini Modusnya

WASPADA... OJK Endus Aktivitas Investasi Ilegal  'Talk Fusion' di Riau, Begini Modusnya
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau menyatakan, telah mengendus adanya aktivitas investasi ilegal bernama "Talk Fusion" di daerah ini pasca dihentikan operasionalnya oleh Satuan Tugas Waspada Investasi pada Februari 2017.

"Saya tidak mengetahui dengan pasti lokasi cabangnya di Riau, namun kami mencium adanya kegiatan Talk Fusion," kata Kepala OJK Riau Yusri, kemarin.

Yusri menyatakan, potensi aktivitas 'Talk Fusion' di Riau itu memungkinkan karena letak wilayah yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. 

Selain akses laut yang dekat, membuat berbagai jenis informasi perdagangan baik barang maupun jasa keuangan mudah ditranfer dari negara sumber investasi ini berada yakni Florida, Amerika Serikat.

Karena itu, dia menghimbau, agar masyarakat Riau mewaspadai investasi yang menjual aplikasi dengan cara multi level markering (MLM) tersebut karena terbukti ilegal dan tidak memiliki izin. 
"Saya menghimbau masyarakat Riau untuk lebih berhati-hati memilih tempat berinvestasi, jangan mudah terpengaruh, " tuturnya.

Sementara itu sebelumnya rilis yang diterima Antara dari Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menyatakan, telah memerintahkan pengurus 'Talk Fusion' segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing.

Pihaknya juga menghimbau seluruh asosiasi Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh. Ia mengakui, sejauh ini, Satgas Waspada Investasi telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan sejak Februari 2017.

Untuk itu, sambungnya, Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. "Masyarakat seharusnya sudah memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia," tegasnya.

Talk Fusion adalah perusahaan yang bergerak menjual aplikasi informasi dan teknologi yang dan berpusat di Florida Amerika sejak tahun 2007. Perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing dan masuk ke Indonesia pertama kali pada 2012. 

Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan 150 dolar AS bagi setiap orang yang berhasil direkrut. (R02/Antara)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index